Jakarta, Pahami.id —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kasus-kasus intimidasi di sekolah baru-baru ini.
Hal itu disampaikannya dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres PGRI XXIII Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3).
Saya sebenarnya sangat khawatir, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus perundungan, kasus perundungan, kasus kekerasan, kasus pelecehan, bahkan ada yang berujung pada kematian. Hal ini tidak boleh terjadi lagi, kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, sekolah harus menjadi rumah aman atau safe house bagi siswa kita untuk belajar, bertanya, berkreasi, bermain, dan bersosialisasi.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Jangan sampai siswa merasa takut di sekolah, jangan sampai siswa merasa stres dan tidak nyaman di sekolah,” kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi berharap guru dapat berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Saya menaruh harapan besar kepada para guru untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman bagi anak-anak kita,” imbuhnya.
Kasus bullying sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.
Baru-baru ini, seorang siswi Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga di-bully oleh seniornya sebagai syarat bergabung dengan geng. Aksi perundungan tersebut diduga terjadi di lapak belakang Binus School.
Korban yang berpotensi menjadi anggota geng disebut terpaksa melakukan sejumlah hal yang diminta para lansia, termasuk mengalami kekerasan fisik.
Polisi juga menetapkan empat tersangka dan delapan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan atau negosiasi terhadap siswa di Sekolah Binus Serpong.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil studi kasus yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Kamis (29/2) kemarin.
Keempat tersangka masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sementara itu, identitas kedelapan ABH tersebut belum diungkapkan.
“(Empat tersangka), satu sudah tidak duduk di bangku SMA swasta, tiga masih,” kata Alvino.
Sebanyak 12 orang dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 huruf d dan Pasal 5 KUHP. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(membaca)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);