Jakarta, Pahami.id –
Wakil Presiden Republik ke -10 dan ke -12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengacu pada perjanjian Helsinki di tengah empat pulau status polemik di perbatasan A dan Sumatra Utara (Sumatra Utara) yang sekarang menjadi perjuangan.
Administratif, empat pulau, yaitu, pulau Mangkir Garang, pulau Kingk, Pulau Lekan, dan Pulau Panjang adalah bagian dari Sumatra Utara. Namun, Aceh merasa bahwa seseorang mengambil wilayah itu secara sepihak.
Menurut JK, harus ada referensi historis yang terkait dengan perselisihan ini. Batas -batas kawasan itu sebenarnya diatur dalam perjanjian Helsinki yang disetujui oleh Indonesia dan Gerakan Aceh Free (GAM) pada tahun 2005.
“Tentang Batas, dalam Pasal 1.1.4, mungkin Bab 1, Paragraf 1, Poin 4, yang membaca perbatasan Aceh, mengacu pada batas -batas 1 Juli 1956.
Selain itu, JK juga mengatakan mereka juga harus melihat nomor hukum 24 tahun 1956 yang merupakan referensi untuk perjanjian Helsinki. Undang -undang mengendalikan pembentukan wilayah Aceh dan wilayah otonom Wilayah Sumatra Utara yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno.
Sebelumnya, JK mengatakan Aceh adalah populasi Sumatra Utara yang terpisah pada tahun 1956.
Dia menjelaskan dari hasil negosiasi dan dokumen yang ada, empat pulau yang merupakan perjuangan aktual yang termasuk dalam wilayah Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau termasuk wilayah Skkil Aceh,” katanya.
JK juga berharap pemerintah akan menyelesaikan perselisihan ini sesegera mungkin.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mendirikan empat pulau yang dimiliki oleh Aceh sebagai bagian dari Sumatra Utara, terutama distrik Tapanuli tengah. Keputusan ini jelas memicu kekacauan, terutama dari orang -orang Aceh.
(Els/pt)