Berita JK Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Sukarno: 4 Pulau Milik Aceh

by
Berita JK Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Sukarno: 4 Pulau Milik Aceh


Jakarta, Pahami.id

Wakil Presiden Republik ke -10 dan ke -12 Indonesia Jusuf Kalla Meningkatkan status empat polemik pulau di perbatasan A Dan Sumatra Utara (Sumatra Utara).

Keempat pulau yang dimaksud adalah pulau Mangkir Gater, pulau Kingk, Pulau Lipat, dan Pulau Panjang. Seluruh pulau sekarang menjadi bagian dari Sumatra Utara.

JK menjelaskan bahwa ketentuan batas kedua diatur pada nomor 1.1.4 yang terkandung dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian tersebut, katanya, telah disetujui oleh Indonesia dan Free Movement Group (GAM) pada 15 Agustus 2005.


“Tentang Batas, dalam Pasal 1.1.4, mungkin Bab 1, Paragraf 1, Poin 4, yang membaca perbatasan Aceh, mengacu pada batas -batas 1 Juli 1956.

JK mengatakan peraturan perbatasan dalam perjanjian Helsinki merujuk pada ketentuan -ketentuan hukum nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan wilayah otonom Aceh dan wilayah Sumatra Utara yang ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia pada saat itu, Sukarno.

“Jadi Aceh sebelumnya menjadi penduduk Sumatra Utara yang terpisah pada tahun 1956,” katanya.

JK menekankan bahwa jika itu mengacu pada hasil negosiasi dan dokumen yang ada, empat polemik sekarang termasuk dalam wilayah Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau termasuk wilayah Skkil Aceh,” katanya.

Selain itu, JK menilai bahwa penentuan area ke pulau itu tidak dimungkinkan jika hanya melihat faktor geografis.

Dia mendorong pemerintah untuk juga melihat faktor -faktor historis yang ada dan dibangun di wilayah tersebut.

“Keempat pulau memasuki Skkil, dekat dengan Sumatra Utara, tetapi itu adalah hal biasa, sejauh ini, penduduk pulau telah membayar pajak mereka ke Singkil,” katanya.

Oleh karena itu, JK meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan empat perselisihan pulau.

“Jadi, semoga saya percaya pemerintah dapat menyelesaikannya dengan baik,” katanya.

Kemudian keempat pulau adalah Pulau Mangkir yang hebat (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gater), Pulau Kecil (Kekir Kekir), Pulau Lipan, dan Long Island memanen perdebatan dan menjadi perjuangan antara Sumatra Utara dan Aceh.

Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan empat pulau di provinsi Aceh untuk menjadi bagian dari wilayah Sumatra Utara (Sumatra Utara) yang sekarang memanen perdebatan.

Keempat pulau itu sebelumnya dimasukkan ke dalam area administrasi Aceh Singkil. Namun, saat ini secara resmi terdaftar sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Keputusan ini menyebabkan kekacauan, terutama dari orang -orang Aceh unilateral yang merasa sepihak.

(Jun/TFQ/Jun)