Jakarta, Pahami.id —
Koordinator Asosiasi Pencegahan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bertanya kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tetap membayar biaya sekali pakai jet pribadi sebesar Rp 90 juta per penumpang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Jika Namun Sekarang dinyatakan bukan kepuasan ya, saya hargai. “Sebenarnya saya berharap, terlepas dari apakah Kaesang dinyatakan sebagai hadiah atau tidak, itu menjadi contoh yang baik untuk meminta Kaesang tetap menyerahkan sejumlah uang yang dia akui sebelumnya jika itu dianggap kelas bisnis,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/11).
Karena itu nanti masyarakat masih mempertimbangkan apakah ini reward atau tidak. Untuk itu saya minta Kaesang tetap membayar jumlah yang diakui dalam hal tiket pesawat bisnis untuk 4 orang. Berapa yang dia temui kemarin? Rp 90 juta atau Kemarin Rp 16 juta. Atau berapa, nanti kita ulas beritanya,” sambungnya seperti dikutip yang kedua.
Boyamin lantas menyoroti KPK yang membandingkan kasusnya dengan Kaesang. Pada tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan suap berupa uang tunai senilai 100 ribu dolar Singapura yang diterima Boyamin Saiman.
Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan laporan tersebut bukan suap karena Boyamin bukan penyelenggara negara. Alasan serupa juga disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan laporan suap Kaesang.
Belakangan, salah satu alasan KPK menyatakan bukan suap karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Bahkan, contoh kejadian terkait saya, Boyamin dikabarkan menerima 100 ribu dolar Singapura. Saya ajukan ke KPK dan KPK bilang itu bukan suap karena saya bukan penyelenggara negara.
Boyamin menilai laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dia bukan anak atau saudara penyelenggara negara. Sedangkan Kaesang merupakan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Tapi beda. Saya tidak punya kakak/ayah yang menjadi penyelenggara negara. Jadi tidak patut saya bandingkan. kawanitu bukan apel ke apel. Saya sebenarnya keberatan dengan perbandingan itu. “Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” tegasnya.
Oleh karena itu, Boyamin mendesak Kaesang tetap mengajukan tarif jet pribadi sesuai anggaran ke KPK. Tujuannya untuk menghentikan polemik di masyarakat.
“Jadi kalau dilihat perbandingannya harus dilihat secara menyeluruh, saya bukan penyelenggara negara tapi uang yang ditangani KPK diserahkan ke kas negara. Artinya Kaesang juga harus ditanya apakah dia di luar pemerintahan atau tidak, dia harus menyarankan agar Kaesang menyerahkan uang itu ke kas negara yang harus mengurusnya,” jelasnya.
“Hal ini untuk menghentikan polemik rasa keadilan masyarakat karena apapun yang dilakukan masyarakat, tidak mungkin ada orang yang meminjam sesuatu atau apapun. menumpang pesawat pribadi ke KPK jika tidak ada hubungan saudara atau ayahnya. “Ini justru mencegah korupsi sehingga tidak terjadi konflik kepentingan,” lanjutnya.
Terakhir, Boyamin juga meminta KPK tidak menutup kasus tersebut dan terus mendalami potensi suap. Menurut dia, potensi tersebut juga bisa diimplementasikan oleh penyelenggara negara lainnya.
“Saya tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menutup kasus ini, dan tetap membuka kemungkinan adanya potensi suap. Saya minta diusut bagaimana perkembangannya, tidak hanya pada Kaesang, tapi juga pada penyelenggara negara lainnya. Masih didalami apakah ada penyelenggara lain yang menaiki pesawat ini dan bisa terdeteksi di bandara,” tegasnya.
“Ada paket laporan dugaan terkait aduan masyarakat KPK. Kami akan serahkan lengkap ke KPK untuk dikaji,” imbuhnya.
Baca selengkapnya Di Sini.
(rds/rds)