Jakarta, Pahami.id —
Sebuah jemaat haji Indonesia terlibat kasus hukum di Arab Saudi karena merekam wanita lokal tanpa izin. Namun para jamaah tidak ditahan dan diperbolehkan melanjutkan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, bukan berarti kasus hukum sudah selesai.
Yusron mengatakan, jemaah yang terlibat kasus perekaman video tanpa izin tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu proses perkembangan hukum.
Sejauh ini masih dibebaskan dan bisa melanjutkan ibadah haji. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari perempuan yang videonya diambil, kata Yusron dalam keterangan tertulis Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (15/5).
Nasib warga Indonesia ini sangat bergantung pada ada tidaknya tuntutan dari korban. Yusron menjelaskan, dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
“Jika tidak ada tuntutan khusus, maka yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air pada saat dijadwalkan pulang ke tanah air. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum tetap berjalan. Tindak pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan korban,” ujarnya.
Berdasarkan catatan KJRI Jeddah, 19 warga negara Indonesia (WNI) saat ini ditahan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum pada musim haji 2026.
“KJRI melalui Tim Perlindungan Jamaah Haji telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di kawasan Khororoh dan 4 orang lagi di Al-Mansyur,” kata Yusron.
Dari 19 WNI yang diperiksa, dua orang sudah mendapat pembebasan bersyarat. Selain kasus pencatatan tanpa izin, kasus lain yang diberikan pembebasan bersyarat adalah kasus penjualan bendungan. Kasus lainnya adalah promosi layanan haji ilegal.
Yusron membenarkan status terkini 19 WNI tersebut sebagai tersangka, bukan tersangka. Pasukan keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti, dan jika tidak lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.
“KJRI telah berbicara langsung dengan para terdakwa untuk memastikan mereka mendapatkan haknya,” tegasnya.
(lom/sur)
Menambahkan
sebagai pilihan
sumber di Google

