Berita Jegal Kaesang di Pilgub Jateng, Warga Karanganyar Ajukan Gugatan ke MK

by


Solo, Pahami.id

Warga Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa TengahSigit Sudibyanto pun mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Daerah.

Pasal revisi materi tersebut mengatur batasan usia minimal calon kepala daerah.

Sigit mengaku melakukan uji materi untuk mencegah pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep pada Pilgub Jateng.


Sigit yang sehari-hari berkantor di Solo mengaku tertarik mencalonkan diri di Pilgub Jawa Tengah. Ia ingin ada batasan usia minimal yang ditetapkan yakni 30 tahun terhitung sejak ia mendaftar sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur di KPU.

Saya ingin 30 tahun itu dimaknai pada saat pendaftaran, sehingga Mas Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Jateng, kata Sigit saat ditemui di salah satu restoran di Solo, Senin (15/7).

Pada 25 Desember 2024, Kaesang akan berusia 30 tahun. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pasangan calon terpilih.

Jika permohonan Sigit diterima, maka batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran. Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran bakal calon final ditetapkan KPU pada 29 Agustus 2024.

“Mas Kaesang belum boleh berumur 30 tahun [saat tenggat waktu pendaftaran],” kata Sigit.

Terus terang Sigit mengaku tak ingin berhadapan dengan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu. Ia pun meyakini jika mengikuti Pilkada Serentak 2024, Kaesang disinyalir akan mendapat perlakuan khusus.

“Kami sudah melihatnya sendiri, Mas Gibran [Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang] seperti apa Tentunya Mas Kaesang akan diberikan keistimewaan yang sama, kata Sigit.

Saat ini permohonan peninjauan materi telah diajukan secara online pada Senin (15/7). Berkas ini telah diterima MK dengan Nomor Resi Pengajuan Permohonan Online: 86/PAN.ONLINE/2024.

Tak hanya Sigit, permohonan pengujian Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati (Pilkada) juga diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A. Keduanya menunjuk Arif Saudi sebagai pengacara.

Arkan sendiri merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Berbeda dengan Sigit, Arkaan meminta agar pasal 7 ayat 2 UU Pilkada huruf (e) ditambahkan untuk memperjelas kapan batas usia ditetapkan.

“Mas Arkan ingin dihitung sejak KPU menetapkan calon. Jadi setelah mendaftar, dengan dokumen yang lengkap, Anda akan ditunjuk sebagai pasangan calon,” kata Arif.

Arif mengatakan Arkan mengajukan permohonan uji materi karena ingin Kaesang maju sebagai calon Wali Kota Solo, bukan calon gubernur di Jakarta atau Jawa Tengah. Hubungan kekeluargaan antara Kaesang dan Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat memuluskan pembangunan di Solo.

Harapannya Solo tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang Pak Jokowi jadi presiden, Mas Gibran tetap jadi Cawapres. Harapannya Pak Kaesang jadi Wali Kota agar program berjalan tanpa gangguan, kata Arif.

Beda kalau wali kota tidak punya jalur menuju puncak, lanjutnya.

Arif menambahkan, ia ingin permohonan mereka dipercepat.

Saya mewakili Mas Arkan dan Mas Sigit ingin sidang ini dipercepat, seperti halnya MA mempercepat permohonan uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda, kata Arif.

(syd/anak)