Jakarta, Pahami.id –
Wakil Menteri Dalam Negeri Susu Arya mengingatkan bahwa tidak ada lagi pemungutan suara (PSU) setelahnya PSU Pilkada 2024 diterapkan.
Ini dikonfirmasi oleh BIMA dalam merilis distribusi logistik PSU setelah keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) untuk pemilihan Kota Banjarbaru 2024 di Banjarbaru KPU Logistics Warehouse, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/4).
Bima menekankan bahwa implementasi PSU harus berjalan dengan baik sehingga tidak ada pelanggaran baru yang dapat memicu PSU berikutnya.
Dalam catatan Kementerian Urusan (Kementerian Dalam Negeri), ada 24 implementasi PSU di seluruh Indonesia dengan total biaya sekitar Rp700 miliar.
Menurutnya, biaya ini adalah uang publik yang harus kembali kepada orang -orang dalam bentuk implementasi PSU yang sukses.
Dia menghargai kerja keras penyelenggara untuk membuat maksimal untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap PSU.
Selain itu, susu juga mengharapkan klaim pengadilan terhadap PSU telah dilakukan di beberapa daerah yang tidak lagi mengarah ke PSU.
“Sederhana, semoga gugatan itu tidak akan diberikan, diimplementasikan ke PSU lagi,” kata jalannya.
Bima mengingatkan bahwa para pemimpin regional yang dipilih memainkan peran strategis dalam menjalankan Program Prioritas Nasional dan Regional. Oleh karena itu, PSU tidak dapat mencegah percepatan pembangunan.
“Baiklah, jangan biarkan PSU ini agak terlambat, kami ingin semuanya dipercepat, jadi, terima kasih dan mudah -mudahan tidak ada celah untuk PSU di PSU di Banjarbaru,” katanya.
Dia menekankan pentingnya distribusi logistik dan sosialisasi kepada pemilih. Semua pihak juga diminta untuk memastikan setiap tingkat pemungutan suara untuk memilih.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif dan memberikan potensi mitigasi gangguan sosial dan bencana.
“Mitigasi, di lapangan, memiliki masalah, baik bencana sosial maupun alam, saya yakin bahwa perhitungan dan yang lainnya juga telah diharapkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU) Andi Tenri Sompa menjelaskan bahwa KPU Banjarbaru KPU sekarang menjalani lowongan setelah DKPP tunduk pada pemecatan permanen dari empat komisaris karena melanggar Kode Etika untuk penyelenggara pemilihan (Kepp).
“Oleh karena itu, KPU regional Kalimantan Selatan diberi perintah dan perintah oleh KPU Indonesia untuk mengambil alih tugas, kekuasaan, dan tugas KPU KPU KPU sampai pemilihan atau publikasi Banjarbaru Dekri KPU yang baru,” katanya.
Andi mengatakan pengadilan konstitusional telah mengarahkan PSU untuk dilakukan untuk semua stasiun pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru.
PSU mencakup seluruh area administrasi, yaitu lima sub -distrik dan 20 desa. Secara total ada 403 TP, termasuk enam stasiun pemungutan suara di lokasi khusus.
PSU dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu, 19 April 2025, dengan daftar pemilih permanen (DPT) 195.819 pemilih.
“Kita harus mengatakan bahwa ini adalah implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian menyatakan bahwa kita harus menerapkannya kembali di setiap TPS di Kota Banjarbaru,” katanya.
(FRA/antara/FRA)