Jakarta, Pahami.id –
Kepala Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi berharap semua pihak mengizinkan sejarawan untuk bekerja secara akademis sehubungan dengan pernyataan Menteri Kebudayaan Zona fadli Pertanyaan non -perkapal di saat ini Mei 1998 kerusuhan.
Hasan meminta semua pihak untuk tidak menyimpulkan dengan cepat.
“Jadi kecemasan seperti itu mungkin merupakan diskusi tetapi tidak dapat dihukum untuk semua jenis hal terlebih dahulu.
Dia menuntut agar waktu publik memberi waktu bagi para sejarawan untuk bekerja untuk mengerjakan proyek penulisan sejarah nasional.
Hasan Nasbi mengatakan bahwa sejarawan yang mendukung tim penulisan ulang historis adalah mereka yang memiliki kredibilitas tinggi.
“Jika dia memahami sejarah, silakan berdialog dengan sejarawan, jika bukan sejarawan, kita akan membacanya sebagai semacam bacaan, membaca di media sosial,” katanya.
Sebelumnya, zona fadli dalam siaran wawancara di saluran YouTube IDN Times Pada 10 Juni 2025 ada kritik kuat karena menyatakan bahwa tidak ada tragedi pemerkosaan massal pada tahun 1998. Menurutnya, tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan tahun 1998 tidak terbukti.
Pernyataan Fadli Zone juga menuai kontroversi. Politisi Gerindra juga telah dikritik oleh banyak orang, terutama kelompok -kelompok masyarakat sipil pengamat kasus -kasus hak asasi manusia yang parah di masa lalu.
Menanggapi kritik tersebut, dalam sebuah pernyataan pers pada hari Senin, Zona Fadli mengaku mengutuk berbagai pelecehan dan kekerasan seksual pada wanita. Oleh karena itu, kata Fadli, pernyataannya tidak berarti menyangkal kehilangan atau membingungkan penderitaan korban.
“Di sisi lain, semua bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran nilai -nilai kemanusiaan yang paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemangku kepentingan,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.
Fadli membantah bahwa dia telah membantah suatu bentuk kekerasan seksual. Dia mengakui bahwa dia hanya menekankan sejarah untuk mengandalkan fakta -fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademis dan hukum.
“Penting untuk selalu mematuhi bukti hukum dan akademis, seperti biasa dalam praktik historiografi. Selain itu, itu menyangkut angka dan istilah yang masih bermasalah,” katanya.
Pernyataan Zona Fadli ditolak oleh Komisi Hak Asasi Manusia Nasional kepada comnas perempuan.
“Pernyataan Menteri Budaya Indonesia Fadli Zone menyatakan bahwa tidak ada pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 pada kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan beberapa korban dan keluarga korban telah menerima layanan,” kata Ketua Komisi Nasional tentang Hak Asasi Manusia Anis Hidaya, Senin.
ANIS mengungkapkan bahwa pada tahun 2003, Komnas Ham membentuk tim ad hoc dalam menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berlimpah dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim ad hoc menyelesaikan penyelidikan pada bulan September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional, kerusuhan 13-15 Mei dinyatakan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, yang merupakan kejahatan kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 di Pengadilan Hak Asasi Manusia,” kata Anis.
Anis menjelaskan bentuk tindakan kriminal tentang kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 UU 26/2000 dalam kerusuhan 13-15 Mei, yaitu pembunuhan, kurangnya kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual yang sama, dan penganiayaan.
Pada 19 September 2003, Anis mengatakan, Komnas Ham melalui nomor surat: 197/Old/IX/2003 mengajukan keputusan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia pada 13-15 Mei kerusuhan kepada Jaksa Agung sebagai penyelidik.
Selain itu, pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan perintah presiden nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non -yudisial (PMAM).
Setelah menerima laporan akhir tim PPHAM, pada 11 Januari 2023, Presiden mengakui kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Kemudian pada 15 Maret 2023 presiden mengeluarkan arahan presiden nomor 2 tahun 2023 tentang implementasi proposal untuk penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang tidak menghakimi.
Pada 11 Desember 2023, menjelaskan bahwa ANIS, keluarga para korban kerusuhan pada 13-15 Mei 1998, menerima layanan dari pemerintah federal dan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, negara melalui presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie telah mengakui beberapa kasus kekerasan massal dan pemerkosaan terhadap perempuan selama kerusuhan Mei 1998 sebelum jatuhnya presiden kedua Republik Indonesia Soeharto.
Pidato Habibie diingatkan oleh beberapa partai, termasuk mantan pria Yasonna H Laoly, menanggapi pernyataan kontroversial Menteri Budaya Fadli yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan besar pada Mei 1998.
Pidato itu disajikan oleh Habibie di hadapan Parlemen dalam sesi umum MPR pada 16 Agustus 1998. Dalam pidato pertamanya sebagai presiden setelah ditunjuk menggantikan Suharto yang mengundurkan diri, Habibie juga merujuk pada serangkaian kerusuhan pada Mei 1998.
“Mereka masih dibayangi oleh kerusuhan massal yang dipicu oleh kematian empat pahlawan pembaruan pada 12 Mei 1998,” kata Habibie dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube arsip AP pada 22 Juli 2015, disebutkan pada hari Senin (16/6).
“Menyerang dalam bentuk lapisan dan pembakaran, dan rumah -rumah warga bahkan disertai dengan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, hingga wanita, terutama dari etnis Tiongkok,” tambah Habibie.
Habibie berpikir bahwa semua insiden kerusuhan dan kekerasan seksual sangat memalukan bagi Indonesia. Dia juga mengutuk tindakan itu.
“Seluruh rangkaian tindakan yang tidak bertanggung jawab sangat memalukan dan telah menodai wajah kita sendiri.
“Sehubungan dengan ketulusan kita dalam menghormati dan menegakkan hak asasi manusia, melalui forum mulia ini atas nama pemerintah, saya menyampaikan penyesalan terdalam atas pelanggaran hak asasi manusia di beberapa wilayah di masa lalu,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Amnesty Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan pernyataan Fadli adalah bentuk penolakan ganda untuk menghindari kesalahan.
“Jelas bahwa kata-kata yang salah yang mengatakan pemerkosaan massal selama kerusuhan rasial pada 13-15 Mei 1998 adalah desas-desus dan tidak ada bukti. Rumor adalah cerita atau laporan yang didistribusikan secara luas di masyarakat tetapi kebenarannya diragukan karena tidak ada kekuatan untuk mengetahui kebenaran,” kata Usman kepada konferensi pers wanita Indonesia pada hari Jumat (6/13).
Sementara itu, kombinasi masyarakat sipil terhadap kekebalan yang terdiri dari 547 pihak kedua dan individu mengevaluasi pernyataan Fadli sebagai bentuk manipulasi historis.
“Kami menganggap pernyataan itu sebagai bentuk manipulasi, sejarah kritik, dan upaya untuk mengungkap kebenaran tragedi kemanusiaan yang terjadi terutama kekerasan terhadap perempuan dalam insiden Mei 1998,” koalisi itu dikutip mengatakan pada halaman kontras pada hari Minggu (6/15).
(MNF/Kid)