Berita Jaksa Ungkap 25 Pihak yang Diperkaya di Kasus Chromebook Era Nadiem

by
Berita Jaksa Ungkap 25 Pihak yang Diperkaya di Kasus Chromebook Era Nadiem


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap 25 pihak yang diduga penerima dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2022.

Hal itu terungkap dalam sidang pendahuluan tiga dari empat terdakwa kasus tersebut.


Nadiem, sebagai satu-satunya terdakwa yang tidak hadir, mengatakan jaksa juga menerima aliran dana.

Menurut jaksa, Nadiem menerima dana atau keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady.

Selain Nadiem, tersangka penerima dana ada 13 orang dan 12 perusahaan.

Roy mengatakan, total kerugian negara akibat aliran dana tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian khusus dari akuisisi proyek yang mencapai Rp 600 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada 4 November 2025.

(melalui/ugo)