Jakarta, Pahami.id –
Jaksa penuntut (jaksa) memanggil keluarga yang diduga kasus kasus tersebut menyuap dan atau penerimaan kepuasan Zarof Ricar Untuk bersaksi di Pengadilan Korupsi (Kejahatan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Senin (28/4).
Mereka adalah istri Zarof bernama Dian Agusenti dan putra Zarof Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini.
“(Saksi untuk Terdakwa) Lisa Rachmat dan Zarof Ricar (MA dan Kepuasan dan Kepuasan),” kata Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi pada hari Senin (28/4).
Jaksa penuntut juga harus memanggil dua saksi lain untuk diperiksa di Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja dan Zarof Ricar, Linggo Hadiprayitno dan Hutomo Septan Hadiprayitno. Namun, keduanya dikatakan absen dari panggilan ini.
Sementara ada empat saksi yang secara khusus menyebut kasus Zarof. Mereka atas nama Nomensen Sidabutar (penasihat), Sahlanudin (Biro Personalia MA), Puspita Ningrum (Maybank), dan Abdul Muluk (Antam Marketing). Saksi dari Mahkamah Agung dikatakan absen di persidangan hari ini.
Zarof Ricar didakwa melakukan kejahatan dengan pengacara Gregory Ronald Tannur Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk RP5 miliar kepada ketua Mahkamah Agung Soesilo.
Upaya -upaya ini dengan maksud mempengaruhi para hakim yang mencoba kasus cassation untuk mengajukan keputusan bebas terhadap Ronald Tannur sebagai keputusan Pengadilan Distrik Surabaya (PN): 454/PID.B/2024/Mrs.sby pada 24 Juli 2024.
Kasus Ronald Tannur pada tahap pemberantasan diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengundurkan diri dari hukuman independen Ronald Tannur dan menghukum penjahat lima tahun penjara.
Namun, nomor keputusan kasus: 1466/k/pid/2024 diwarnai dengan pendapat atau pendapat yang berbeda oleh ketua Majelis SOESILO. Menurutnya, dari fakta -fakta persidangan, tidak ada kedengkian atau seorang pria dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga dituduh menerima imbalan RP915 miliar dan emas logam 51 kilogram dari pihak -pihak dengan kasus -kasus di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, cassation, dan peninjauan.
(Ryan/ISN)