Jakarta, Pahami.id —
tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tersebut korupsi Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kepada keluarga penerima Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (6/3).
Kedua saksi yang terlibat adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan saudara laki-laki Hary Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Mereka akan memberikan bukti kepada terdakwa Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M. Kuncoro Wibowo dkk.
“Hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan sidang terhadap Terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk, tim jaksa menghadirkan saksi antara lain Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Kuncoro Wibowo didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras KPM PKH tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.
Kerugian negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan Penyidikan Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Pendeteksian dan Analisis Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Kuncoro melakukan tindak pidana tersebut bersama Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Wakil Presiden Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Serta Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) dan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Pembina PT PTP Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP serta Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Kuncoro disebut-sebut merekayasa kerja konsultasi tersebut dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras kepada KPM PKH dari Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Aksi tersebut memperkaya April Churniawan sebesar Rp 2.939.748.500, serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani total Rp 121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sebesar Rp 2.400.000.000.
Atas perbuatannya, Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);