Berita Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar

by
Berita Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar


Tanjungpinang, Pahami.id

Seorang jaksa di Pengadilan TinggiKantor kejaksaan) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial telah divonis 12 bulan dari jabatannya karena diduga terlibat kasus tersebut. Penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Atas sanksi tersebut, jaksa mengajukan banding. Sementara itu, dia dalam pengawasan Kejati Riau.


Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri, kata Kepala Penerangan Hukum Yusnar Yusuf. Cnnindonesia.comRabu (10/12).

Sementara terkait dugaan keterlibatan kasus penebangan hutan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Yusnar mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail. Menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Sumbar.

Sebelumnya, video yang disebar diduga berasal dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Kepri yang berinisial. Ia disebut-sebut diduga terlibat pembalakan liar hutan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) hingga terpuruk.

Dalam video tersebut diceritakan jaksa yang pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Bin Kejaksaan Negeri Bintan diduga melakukan pembalakan liar di hutan seluas 700 hektare. Selain itu, ia juga merupakan pemilik sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada di sekitar lokasi penebangan.

Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Ninik Mamak setempat yang dikenal sebagai penguasa adat atas tanah adat.

(anak/arp/anak)