Berita Jaksa Bantah Kesimpulan Saka Tatal soal Vina-Eky Tewas Kecelakaan

by


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah kesimpulan partai tersebut Saka Tatalpemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara tersebut pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon.

Saka Tatal menyimpulkan, berdasarkan bukti baru (novum) 1,2,3 dan 5 yang ada dalam ingatan PK, meninggalnya Vina dan Eky akibat kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam nota balasannya atas PK pemohon menyatakan Vina dan Eky terbukti tewas akibat pembunuhan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Jumat (26/7).


Mulanya, JPU mengungkap sebagian foto dan bukti otopsi yang dianggap Pemohon novum pada nomor 1, 2, 3, dan 5 merupakan foto lama. Foto tersebut pun diperiksa polisi dan dimasukkan dalam berkas perkara selama persidangan.

Berdasarkan fakta hukum novum 1-3, dan 5, yang dianggap kuasa hukum PK novum adalah foto lama yang dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal, pada dasarnya sama tetapi diambil dari sudut yang berbeda. , kata jaksa.

“Tapi itu tidak mengubah esensi dan tujuan foto tersebut,” imbuhnya.

Novum 1 yang dikirimkan Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Pengacara Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa polisi dari jalan layang.

Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Gambar ini diperoleh pada 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

3 Nov, bukti visum menunjukkan Vina mengeluarkan darah dari kedua lubang hidungnya.

Novum 5, foto kondisi motor Eky diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Jaksa mengatakan bukti-bukti tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Alhasil terjadilah pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas.

“Telah dipertimbangkan dan diperiksa oleh majelis hakim dalam putusan Nomor. 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tanggal 24 Oktober 2016. Pada tahap banding dan kasasi pun terbukti tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan oleh anak Saka. Berguling bersama narapidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” jelas jaksa.

“Dan itu bukan kecelakaan lalu lintas seperti yang diasumsikan oleh penasehat hukum tanpa dasar hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, kata Saka Tatal, dia ditahan pada malam hari saat menuju bengkel. Dia yakin polisi salah melakukan penangkapan.

Perjalanan menuju bengkel melewati jembatan layang tempat Vina terbunuh. Sebelum melintasi jembatan layang, Saka melihat polisi dari jauh.

Dia mengira ada penggerebekan. Lalu, dia ingin berbalik. Namun Saka Tatal berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke kantor polisi.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertama digelar Rabu pekan lalu.

Saka setidaknya membawa sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. Mereka yakin ada novel yang bisa mengungkap kasus Vina dan Eky.

(Yala/Senin)