Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) lembaga legislatif di beberapa daerah berbeda.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, jadwal pelaksanaan PSU disesuaikan dengan jangka waktu atau jangka waktu yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Proses pemungutan suara tidak sama. Tergantung jangka waktu yang diberikan MK,” kata Idham kepada CNNIndonesia.comJumat (14/6).
Mahkamah Agung dalam putusannya atas beberapa perselisihan pemilu legislatif memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU di beberapa daerah dalam jangka waktu yang berbeda.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Misalnya, ada 7 PSU yang harus digelar dalam waktu 45 hari sejak keputusan MK. Nantinya, 11 PSU dilaksanakan dalam waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya dilaksanakan dalam waktu 21 hari.
Idham menjelaskan, jadwal PSU selanjutnya akan disusun berdasarkan batas waktu yang ditetapkan MK.
Jadi, sama saja (tanggal PSU) kalau tenggat waktunya sama. Misalnya 7 perkara, MK memberi batas waktu 45 hari, maka pengumpulan PSU-nya sama, ujarnya.
Misalnya DPRD Provinsi Gorontalo, lalu DPRD Sumbar, lalu beberapa TPS di Rokan Hulu untuk DPRD provinsi tersebut, dan DPRD kabupaten. Nanti akan sama saja. Hal ini tergantung pada jangka waktu yang diberikan Pengadilan dalam putusannya. ,” dia melanjutkan.
Idham mengatakan, jadwal PSU akan dibuat oleh KPU Indonesia, bukan provinsi. Sebab, yang diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU adalah KPU RI.
Namun KPU belum bisa menjelaskan detail jadwalnya. Sebab, KPU masih berkoordinasi dengan beberapa pihak dan merumuskannya.
Berikut daftar daerah yang wajib menggelar PSU berdasarkan tenor:
– Masa tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumbar
– Masa tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (dengan penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD III Kabupaten Cianjur (disertai penghitungan ulang surat suara)
– Masa tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
(yla/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);