Jakarta, Pahami.id —
Mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Didik juga diketahui positif sabu setelah dilakukan tes rambut.
Kepala Keluarga Polri AH Bimo Suryono menilai Didik tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat.
“Ketika pejabat yang diberi mandat pemberantasan narkoba diduga terlibat, maka itu bukan sekedar melanggar hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat,” kata Bimo kepada wartawan, Senin (16/2).
Bimo menilai dampak moral dari kasus semacam ini lebih besar karena berdampak pada rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, seharusnya hukuman terhadap Didik lebih berat.
“Saya kira hukuman bagi petugas yang terbukti terlibat narkoba setidaknya dua kali lipat lebih berat dari hukuman bagi warga sipil dalam kasus yang sama. Ini bukan soal emosi, ini soal tanggung jawab resmi,” ujarnya.
Bimo menekankan pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawasan eksternal Polri. Menurutnya Kompolnas tidak bisa pasif.
Kompolnas harus aktif, memantau proses ini secara independen, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganannya. Pengawasan eksternal menjadi kunci menjaga objektivitas, tegas Bimo.
Bimo menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian proses hukum yang transparan dan tidak berhenti pada tingkat tertentu.
Kompolnas perlu memastikan proses ini terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Jika ada tanda-tanda pelanggaran prosedur, Kompolnas harus menyampaikan usulan secara terbuka kepada Presiden dan masyarakat, ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Hasil kasus tersebut akan dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2) sore.
Kasat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polri Kompol Zulkarnain Harahap mengatakan, Didik juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
“Saat kami periksa, dia negatif. Dia bersama istri dan polwan itu negatif. Namun, Propam melakukan tes rambut, dan ternyata positif,” ujarnya.
(fra/fra)

