Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditetapkan Bupati PonorogoSugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan, proyek, dan penerimaan imbalan.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap kasus yang melibatkan Sugiri dalam tiga kelompok tindak pidana korupsi. Kelompok pertama adalah kasus korupsi pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
“Awal tahun 2025, Yum (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapat informasi akan digantikan.
Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan total ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain itu, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, kata Asep, Minggu (9/11/2025).
Tiga klaster korupsi membinasakan Sugiri Sancoko dan tersangka lainnya, dimana klaster pertama terkait dugaan korupsi mempertahankan jabatan direktur RSUD Provinsi Harjono Ponorogo.
Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapat informasi akan adanya pergantian Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk memberikan sejumlah uang.
Uang tersebut diterima pada Februari 2025, saat Yum menyerahkan uang Rp 400 juta pertama untuk asisten suaranya. Kemudian pada April-Agustus 2025, Yum menyerahkan Rp325 juta kepada AGP.
Kemudian, pada November 2025, Yum mengembalikan uang Rp500 juta untuk menggugat kakaknya, Ninik (NNK).
Total suap ketenagakerjaan: Jumlah uang yang diserahkan Yum mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian Sugiri sebesar Rp900 juta dan AGU sebesar Rp325 juta.
Kelompok kedua terkait dugaan suap proyek pekerjaan RS Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Sucipto (SC) selaku mitra swasta RSUD diduga memberi YUM (Direktur RSUD) fee proyek sebesar 10% dari nilai proyek atau Rp 1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) sebagai ADC dan Ely Widodo (Elw) sebagai adik Ponorogo.
Klaster ketiga mendakwa Sugiri Sancoko diduga menerima imbalan. Sugiri diduga menerima imbalan total sebesar Rp300 juta pada periode 2023 hingga 2025.
Saat itu, Sugiri menerima Rp 225 juta dari YUM (Direktur RSUD). Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima Rp 75 juta dari EKO (EK), pihak swasta lainnya.
Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK
1. Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP) sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo.
3. Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
4. Sucipto (SC) sebagai mitra swasta RSUD Ponorogo.
Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12 Huruf A atau B dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Suap Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara khusus, Sucipto dan Yunus juga didakwa diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B, dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Wow)

