Jakarta, Pahami.id —
Mantan Wakil Ketua DPR dan mantan kader Golkar, Adies Kadir Putranya akan digantikan di DPR setelah resmi dikukuhkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) penerus Arief Hidayat.
Ketentuan ini diatur dalam UU MD3. Pasal 242 menyatakan, “anggota yang mengundurkan diri digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya”.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Golkar memperoleh 245.453 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Dengan jumlah suara itu, Golkar berhak mendapat satu kursi di DPR.
Sementara dari total 10 anggota parlemen, Adies memperoleh suara terbanyak. Ia terpilih dengan memperoleh atau mengantongi 147.185 suara.
Jumlah suara tersebut jauh melampaui sembilan calon legislatif lain dari partainya. Sedangkan suara terbanyak kedua diperoleh Adela Kanasya Adies dengan perolehan 12.792 suara.
Adela merupakan putri dari Adies Kadir yang berprofesi sebagai dokter. Beliau merupakan lulusan program Kedokteran Estetika Queen Marry University London.
CNNIndonesia.com telah mencoba membenarkan kabar soal PAW Adies yang disampaikan putranya. Namun hingga berita ini ditulis, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji belum memberikan tanggapan.
Adies resmi disetujui DPR sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Komisi III DPR menyetujui Innocentius Samsul pada Agustus 2025, namun tiba-tiba menunjuk Adies Kadir sebagai pengganti Arief.
Rapat uji kelayakan dan kepatutan serta rapat paripurna penetapan Adies digelar singkat tak lebih dari 30 menit di Komisi III DPR. Rapat diselenggarakan tanpa kajian mendalam oleh masing-masing anggota atau peserta rapat.
“Kami sudah mengenalnya [Adies]kata anggota Komisi III DPR Safaruddin usai rapat di DPR, Senin (26/1).
Sebelum diangkat menjadi calon hakim konstitusi, Adies merupakan Wakil Pimpinan DPR aktif dari Fraksi Partai Golkar. Namanya sebelumnya menjadi sorotan saat gelombang demonstrasi DPR pada akhir Agustus 2025.
Ia kemudian diberhentikan oleh partainya menyusul desakan masyarakat menyusul pernyataannya terkait tunjangan perumahan DPR yang menjadi sorotan.
Namun oleh MKD DPR, Adies dinyatakan tidak bersalah dan kembali bertugas aktif. Namun sejak aktif kembali, ia tidak pernah tampil di depan publik atau wawancara media.
(Kamis/Senin)

