Berita Jadi Broker Minyak Mentah, Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Pertamina

by


Jakarta, Pahami.id

Putra seorang pedagang minyak Mohammad Riza ChalidMuhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu tersangka di Ptamina Ptamina (Persero) Produk korupsi minyak mentah dan produk kilang, kontraktor dan kontraktor sub-holding (KKK) pada 2018-2023.

Mkar ditangkap oleh pengacara Pidsus Jaksa Agung di Pusat Penahanan Negara Bagian Salemba (Rutan).

“Berdasarkan bukti pendahuluan yang memadai, tim investigasi menetapkan 7 (tujuh) tersangka, MKAR sebagai pemilik menguntungkan Navigator PT Khatuliswa,” kata Jaksa Agung Jaksa Agung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2).


Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah Presiden Ptamina Patamina Patra Riva Sahaan; Presiden Pt Pertamina Pengiriman Internasional Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Sensor Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian wakil presiden manajemen bahan baku di Ptamina International Agus Purwono Factory; Komisaris PT Maritim dan Presiden PT PT Terminal Orbit Terminal Peacock untuk Ramadhan; dan Dimas Wearrpati sebagai Komisaris PT Navigator dan Komisaris PT Jengkala Kepulauan Maritim.

Penyelidik PIDSUS JUDERNEY -General menemukan tersangka yang telah menandatangani perjanjian jahat dalam akuisisi impor minyak mentah oleh Pt Pertamina International Factory dan Refining Products oleh Pt Pertamina Patra Niaga.

Penyesuaian ini direalisasikan oleh tindakan (Actus Reus) yang menetapkan proses mendapatkan impor minyak mentah dan memaksakan produk penyaringan sehingga seolah -olah dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan membuat DMUT/broker yang ditunjuk dan menyetujui pembelian harga tinggi (tempat) memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk penyaringan oleh Pt Pertamina Patra Niaa, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, ketika benar -benar membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian mencampur penyimpanan/depot menjadi Ron 92 dan ini tidak diizinkan.

“Pada saat akuisisi minyak mentah dan produk penyaringan, ada Tanda Kontrak Pengiriman (Pengiriman) yang dilakukan oleh YF sebagai Presiden PT dari Presiden Pengiriman Internasional Pertamina sehingga pemerintah mengeluarkan pembayaran 13 persen menjadi 15 persen pada undang -undang untuk tersangka MKAR untuk mendapatkan manfaat dari transaksi tersebut, “kata Abdul Qohar.

Investigasi dimulai tahun lalu di mana surat perintah investigasi pertama (Sprindik) dirilis pada 24 Oktober 2024.

Tim investigasi meneliti 96 saksi dan menyita 969 dokumen dan 45 bukti elektronik (BBE).

“Sebagai akibat dari beberapa tindakan ilegal, itu telah mengakibatkan hilangnya negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar.

Rinciannya termasuk kerugian ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, hilangnya impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar RP2,7 triliun; Kerugian untuk impor bahan bakar melalui DMUT/broker sekitar RP9 triliun; kehilangan kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Tersangka dicurigai melanggar Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Jo Pasal 55 Paragraf 1 KUHP.

(Gil/ryn)