Berita Izin Travel yang Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dicabut

by


Makassar, Pahami.id

Kemenag Sulsel menegaskan akan menerapkan pembatasan terhadap pembatalan izin biro perjalanan haji dan Umrah yang terbukti membantu 37 orang menunaikan ibadah haji di Madinah melalui jalur tidak resmi.

“Untuk perjalanan dinas akan kita lakukan pembatasan, ada beberapa pembatasan, ringan sampai berat, baru kita lihat pelanggarannya serius, kalau serius izinnya kita batalkan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Haji dan Umrah. . Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6).


Ikbal mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri 37 warga Makassar yang masuk ke Madinah melalui jalur resmi PPIHU atau PIHK.

“Kalau jamaahnya dibawa oleh pejabat PPIHU/PIHK, ini yang perlu kita tindak lanjuti, artinya kalau benar pejabat PPIHU yang membawanya berarti melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ikbal mengatakan, 37 warga yang ditangkap di Madinah diancam deportasi dan denda.

“Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jamaah dipulangkan dan didenda 100.000 riyal dan yang membawa akan didenda 50.000 riyal, 6 bulan penjara dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” ujarnya. menjelaskan.

Ikbal menjelaskan, mereka ditangkap saat dalam perjalanan menuju Madinah. 37 orang ini masuk melalui Doha, Qatar.

“Dalam perjalanan, Prajurit Saudi itu ditahan karena tidak menggunakan visa haji resmi. Faktanya, informasi yang saya dapatkan mereka menggunakan gelang identitas haji palsu dan visa palsu. Mungkin dia masuk ke Arab Saudi menggunakan visa haji, tapi Saat ke Madinah ternyata dia juga menggunakan visa palsu,” tutupnya.

(mir/fea)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);