Berita Istri Eks Sekjen Kementan Klaim Tak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

by


Jakarta, Pahami.id

Istri Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Pertanian (Kementerian Pertanian) Kasdi Subagyono, Erni Susanti mengaku, dirinya dan keluarga tak pernah menikmati hasilnya. korupsi apa yang dilakukan suaminya

Erni mengajukan perkara itu sebagai saksi ringan bagi Kasdi dalam kasus dugaan pemerasan dan suap. Pernyataan Erni dibacakan tim kuasa hukum Kasdi dalam konferensi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Erni mengaku tak pernah menyangka suaminya akan terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Katanya, Kasdi adalah sosok yang taat pada tugasnya dan bekerja dengan tekun.


“Sebagai seorang istri, saya tidak pernah membayangkan suami saya akan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Saya mengenal suami saya sebagai pekerja yang berbakti, rajin dan berbakti di Kementerian Pertanian RI selama 33 tahun,” kata Erni. dalam surat yang dibacanya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Melalui surat tersebut, Erni pun bercerita kepada suaminya bahwa ia bekerja di Kementerian Pertanian RI mulai dari pegawai honorer hingga eselon I dengan penuh perjuangan.

Namun, kata dia, seluruh usaha suaminya hancur akibat kasus dugaan pemerasan yang kini juga menimpa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sekarang langsung musnah karena dinyatakan sebagai terdakwa. Suami saya selama ini adalah suami yang berbakti, sangat perhatian terhadap istri dan anak, penuh perhatian dan sosok ayah yang melindungi keluarga,” kata Erni.

Dengan kejadian tersebut, kini sosoknya seolah menghilang dan menghilang karena sudah tidak ada lagi di sisi kita, lanjutnya.

Erni mengaku belum mau berkomentar terkait kasus yang disidangkan. Ia mengaku belum paham dengan hukum. Ia pun mengaku tak pantas jika keluarga terdakwa mengomentari proses hukum ini.

Namun, ia mengaku tak pernah merasakan manfaat apa pun dari dugaan korupsi yang dilakukan suaminya.

“Saya tidak bisa berkomentar mengenai permasalahan yang sedang disidangkan dalam perkara ini, selain karena ketidakpahaman kami dengan permasalahan yang menjadi topik perkara ini, tidak pantas kami memberikan komentar terhadap perkara yang sedang disidangkan,” kata Erni.

Namun satu hal yang saya tahu adalah suami saya dan keluarganya tidak menikmati atau menerima manfaat materi dari kejadian ini, tambahnya.

Tak hanya itu, melalui suratnya, Erni juga meminta majelis hakim melepaskan suaminya jika bisa dilakukan.

Dalam kasus ini, Kasdi diduga membantu SYL melakukan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan bawahan dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini disebut-sebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; Staf Khusus Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan Asistennya Panji Harjanto.

(mab/tsa)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);