Berita Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi Direhab di BNN

by
Berita Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi Direhab di BNN


Jakarta, Pahami.id

Istri AKBP Didik Putra KuncoroMiranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina akan menjalani rehabilitasi di badan Narkotika Nasional (BNN).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil pemulihan berdasarkan hasil asesmen tim terpadu.


Tim asesmen terpadu merekomendasikan MA dan Aipda DA untuk melakukan proses rehabilitasi yang dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Dijelaskannya, evaluasi dilakukan setelah keduanya terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Suster MA dan Aipda DA menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Bima menetapkan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik terbukti memiliki tas pakaian berwarna putih berisi obat-obatan yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan sisa 2 butir (23,5 gram), aprazolam 19 butir, baik lima 2 biji, dan ketamin 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Tes Obat Folikel Rambut.

Selain kasus tersebut, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari pengedar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima. Didik menerima uang tersebut pada periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, pelaku langsung diamankan di Rutan Bareskrim Polri.

(fra/tfq/fra)