Berita Istana Sebut Hotel Sultan Tak Ditutup Usai Eksekusi Hari Ini

by
Berita Istana Sebut Hotel Sultan Tak Ditutup Usai Eksekusi Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak akan melakukan penutupan Hotel Sultan.

Kata dia, yang terjadi pengelolaan Hotel Sultan diambil alih dari PT Indobuildco oleh pemerintah negara bagian.

Tidak ditutup, pengelolaannya dialihkan, kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).


Pras juga mengatakan, aktivitas di Hotel Sultan masih seperti biasa. Selain itu, ia juga telah berkomunikasi dengan seluruh staf Hotel Sultan terkait hal tersebut.

“Kami masih bisa beraktivitas dan beberapa waktu lalu sudah kami komunikasikan dengan seluruh pekerja dan manajemen,” ujarnya.

Pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang berlokasi di sayap Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat menyusul dikeluarkannya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco.

Pemerintah bersikukuh Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah lama ditolak izin pemanfaatan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno. Sejak Oktober 2023, telah dikeluarkan tiga keputusan resmi dari Pemerintah Indonesia.

Pengacara PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan, operasional hotel dan apartemen harus berdasarkan izin penggunaan ruang dan izin usaha yang sah.

Kewajiban penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco merupakan perintah hukum yang harus dipatuhi, bukan sekadar anjuran administratif.

“Legalitas merupakan nafas setiap badan usaha. Dengan dicabutnya izin penggunaan ruang, otomatis seluruh keabsahan usaha Hotel Sultan hilang secara hukum. Apakah kegiatan usaha dapat dianggap sah jika dokumen pokok seperti KKKPR Hotel Berbintang, Hotel Apartemen, dan Real Estate dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia?” kata Kharis.

Ia menambahkan, sejak tahun 2023, hak penggunaan bangunan di lokasi dibangunnya Hotel Sultan oleh PT Indobuildco telah berakhir sesuai hukum.

Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 telah memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan sebidang tanah termasuk bangunan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan bekas HGB.

Bahkan pada Desember 2023, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menyatakan pembaharuan HGB PT Indobuildco tidak bisa ditindaklanjuti.

Pernyataan kuasa hukum PT Indobuildco

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, jauh sebelum Keputusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terbit, sudah ada Keputusan Sementara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang memerintahkan penghentian PPK kepada Kementerian Negara dan dirahasiakan kepada PPK. Kawasan Hotel Sultan, sampai dengan keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, kata Hamdan, keputusan sementara itu sudah berbulan-bulan tidak dilaksanakan. Padahal, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan sementara dengan alasan tidak ada izin dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Padahal, putusan sementara yang bersifat eksekutor menurut undang-undang harus dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Hamdan menyoroti perbedaan perlakuan hukum saat Kementerian SUK dan PPK GBK mengajukan permohonan segera dilaksanakannya keputusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat. Oleh karena itu, telah diterbitkan Keputusan Pelaksanaan dan aanmaning pertama pada tanggal 26 Januari 2026 juga aanmaning yang kedua dijadwalkan pada 9 Februari 2026.

(mnf/anak)