Berita Istana Buka Suara soal BMKG Laporkan Lahan Diduduki Ormas di Tangsel

by


Jakarta, Pahami.id

Istana Presiden menanggapi langkah klimatologi dan geofisika Badan Meteorologi (Bmkg) yang melaporkan tanah yang diduga ditempati oleh anggota organisasi besar -karena Grib Jaya Di Tangang Selatan, Banten.

Menteri Sekretaris Negara dan Presiden Prasetyo Hadi mengatakan partainya akan memeriksa polemik.

Namun.


“Saya belum pernah mendengar, saya akan memeriksanya nanti. Tapi yang pasti adalah sekitar dua minggu, minggu lalu benar -benar seorang perwira polisi, Tn. Kapolri dengan semua stafnya, secara besar -besaran menegakkan pemberantasan preman ini,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (5/23).

“Ada individu, beberapa kelompok, termasuk seperti yang kami sampaikan minggu lalu dikemas dalam bentuk organisasi masyarakat,” katanya.

Dia menekankan bahwa pemberantasan preman adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan ketertiban umum. Secara khusus, ia melanjutkan, untuk mendukung iklim bisnis yang kondusif.

Menurutnya, berbagai bentuk penggemar di semua tingkatan dapat mengganggu stabilitas investasi dan ketertiban umum.

“Nah, itulah pekerjaan rumah kami bersama -sama, ini adalah pekerjaan rumah kami bersama, tanggung jawab kami adalah menciptakan ketertiban umum dan apalagi menciptakan iklim bisnis,” kata Prasetyo.

Sebagai informasi, Kepolisian Nasional melakukan operasi simultan di Polda di seluruh Indonesia dan pangkat untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk penggemar.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 2.406 orang yang terkait dengan pengembangan operasi pemberantasan Jaya 2025 yang telah dilakukan selama sebelas hari atau dari 9 Mei hingga 2025.

Orang -orang yang ditangkap dari individu, organisasi massa yang tidak bertanggung jawab, “penagih utang” yang tidak bertanggung jawab dan perkelahian yang merupakan anggota dari beberapa kelompok sepeda motor.

Sementara itu, Direktorat Investigasi Kepolisian Metropolitan Jakarta sedang menyelidiki sebuah laporan yang diterbitkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terhadap pendudukan lahan terkait negara unilateral.

Laporan itu menjelaskan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan sebuah bangunan yang meliputi area seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

“Dengan hak yang dimilikinya, kemudian sekitar Januari 2024, korban diberitahu oleh penjaga yang dilaporkan telah memasang tanda tertulis.

“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, partai itu dilaporkan merusak pagar bersama dan mendominasi kejahatan, mendominasi tanah, hingga saat ini sapu tangan dipasang bahwa tanah itu milik pewaris,” tambahnya.

Untuk kejadian ini, BMKG juga mengirim panggilan dua kali. Namun, BMKG menilai bahwa tidak ada kepercayaan yang baik dari pihak yang dilaporkan, sehingga langkah -langkah hukum telah diambil.

Dalam proses memperdalam laporan, pada 26 Maret para penyelidik memeriksa tempat kejadian dan melakukan kegiatan penandaan ‘dibaca dalam proses investigasi’ sebagai bentuk status quo di lapangan.

“Jadi, awalnya ada penandaan dari partai yang dilaporkan, menjelaskan bahwa ‘tanah itu berada di bawah pengawasan tim advokasi muda dari tim advokasi GJ DPP’.

Sebelumnya, BMKG melaporkan organisasi massa Polisi Metropolitan Jaya tentang tuduhan tanah yang dimiliki negara unilateral.

Laporan ini diajukan dalam surat bernomor ET/PL.04.00/001/kb/v/2025 yang berisi keamanan untuk bantuan keamanan untuk aset tanah BMKG yang mencakup 127.780 meter persegi di Betung Village Pond, Kota Tangang Selatan, Banten.

Surat itu juga dihancurkan ke gugus tugas terintegrasi untuk mengoperasikan organisasi dan organisasi massa di bawah Koordinator Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Investigasi Kejahatan Polisi Metropolitan Jakarta, Polisi Tangerang Selatan, dan Polisi Polisi.

“BMKG mencari bantuan pihak berwenang untuk mengendalikan organisasi Grib Jaya tanpa hak untuk menduduki dan menggunakan aset tanah negara yang dimiliki oleh BMKG,” kata Action. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama BMKG Akhmad Taufan Maulana sebagaimana dikutip dari antara, Jumat (5/23).

Cnnindonesia.com Belum menerima pernyataan formal dari Grib Jaya pada kasus yang dilaporkan oleh BMKG.

(MNF/Kid)