Jakarta, Pahami.id —
Israel menarik diri dari perjanjian tahun 1967 yang mengakui keberadaan dan kekuasaan badan-badan anggota PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Kementerian Luar Negeri Israel telah memberi tahu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa negaranya menarik diri dari perjanjian tersebut.
Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Israel Jacob Blitstein mengirimkan surat kepada Presiden Majelis Umum PBB yang saat ini dipegang Kamerun, Filemon Yang.
“[Surat itu] diberitahu bahwa Israel akan terus bekerja sama dengan mitra internasional, termasuk badan-badan PBB,” kata surat itu seperti dikutip Zaman IsraelSenin (4/11).
Lebih lanjut, dalam surat tersebut, Israel mengklaim bahwa tindakan ini memastikan bahwa fasilitas bantuan kemanusiaan bagi warga di Gaza “tidak membahayakan keamanan Israel.”
“Israel mengharapkan PBB untuk berkontribusi dan bekerja sama dalam upaya ini,” lanjut surat Israel.
Keputusan Israel diambil setelah Knesset mengesahkan beberapa undang-undang yang membatasi atau bahkan melarang operasi UNRWA di Israel.
Ratifikasi ini berdampak pada operasi UNRWA di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur Palestina.
Israel mengesahkan undang-undang yang mengakhiri operasi UNRWA di Yerusalem Timur.
Parlemen juga mengesahkan undang-undang yang mengakhiri partisipasi Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore pada tahun 1967. Perjanjian ini memberi mereka mandat untuk memberdayakan dan memfasilitasi kerja UNRWA.
Pengesahan undang-undang ini terjadi ketika tentara Israel terus menyerang Palestina tanpa pandang bulu sejak Oktober 2023.
Akibat operasi mereka, lebih dari 42.000 orang di Palestina tewas, lebih dari 100.000 orang terluka, dan Gaza kini berada di ambang krisis pangan.
Pengesahan undang-undang ini juga akan memperburuk situasi di Gaza dan dapat memicu bencana kemanusiaan.
(isa/rds)