Berita Israel Ogah Bayar Iuran Board of Peace Buatan Trump

by
Berita Israel Ogah Bayar Iuran Board of Peace Buatan Trump


Jakarta, Pahami.id

Israel tidak akan membayar iuran kepada organisasi yang mengklaim sebagai solusi konflik di Jalur Gaza yang diciptakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Dewan Perdamaian (BoP).

Wakil Menteri Keuangan Israel Ze’ev Elkin menyampaikan posisi negaranya kepada televisi pemerintah Kan Reshet Bet pada Minggu (22/2).


“Kami tidak akan mendanai Dewan Perdamaian; tidak ada alasan untuk itu,” kata Elkin seperti dikutip Sindikat Berita Yahudi (JNS).

“Kami sedang diserang. Tidak ada alasan bagi kami untuk membayar biaya rekonstruksi,” tambahnya.

Hamas melancarkan serangan mendadak ke Israel pada Oktober 2023. Israel kemudian membalasnya dengan melancarkan serangan besar-besaran ke Jalur Gaza, Palestina.

Selama invasi, Israel tanpa pandang bulu menyerang warga sipil dan objek sipil seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan kamp pengungsi.

Tentara Israel menghancurkan Gaza dan hanya menyisakan reruntuhan.

Akibat invasi ini, lebih dari 72.000 orang terbunuh dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi.

Selama penyerangan Israel ke Gaza, AS tidak pernah mengambil sikap tegas terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Kembali ke BoP, AS mengatakan organisasi ini akan menciptakan perdamaian. Anggota Dewan Perdamaian terdiri dari 27 anggota tetap dan 22 pengamat.

Melalui BoP, Gaza akan dibangun kembali dari dana yang disumbangkan oleh para anggota.

Pada pertemuan perdana Dewan Perdamaian pekan lalu di Washington, Trump mengumumkan Amerika Serikat akan menyumbangkan dana hingga US$10 miliar atau sekitar Rp. 168 triliun untuk membangun kembali Gaza.

Negara-negara seperti Kazakhstan, Azerbaijan, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait, Uzbekistan, Maroko, Bahrain, dan Qatar juga menyumbang US$7 miliar atau sekitar Rp118 triliun.

Persoalan biaya juga menjadi sorotan setelah dimasukkan dalam salah satu item dalam piagam Dewan Perdamaian.

Dalam Bab II tentang Keanggotaan, tertulis bahwa setiap Negara Anggota akan menjabat untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh Ketua.

Periode keanggotaan tiga tahun ini tidak berlaku bagi Negara-negara Anggota yang menyumbang lebih dari USD $1.000.000.000 (US$1 miliar/sekitar Rp 17 triliun) tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama berlakunya Piagam.

(isa/bac)