Berita Israel Ajukan Banding ke ICC, Minta Tunda Penangkapan Netanyahu

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Israel mengajukan banding ke Pengadilan Kriminal InternasionalICC) mengenai surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoava Gallant.

Dalam pernyataannya, kantor PM Israel juga meminta ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan sambil menunggu hasil banding.


ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam invasi Gaza sejak Oktober 2023.

Arahan tersebut menuai kritik keras dari Netanyahu dan politisi Israel lainnya. Netanyahu menuduh surat perintah penangkapan itu anti-Semitisme.

“Israel menantang yurisdiksi ICC dan keabsahan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” kata kantor PM Netanyahu, dikutip AFP.

“Jika pengadilan menolak permintaan ini, hal ini akan menunjukkan kepada masyarakat Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia betapa biasnya ICC terhadap Israel,” tambahnya.

Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap panglima tentara Hamas, Mohammed Deif.

Pada awal Agustus, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan. Namun Hamas belum mengonfirmasi kematian Deif.

Pada tanggal 21 November, ICC mengatakan mereka telah menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

(DNA/DNA)