Berita Irvian ‘Sultan’ Kemnaker Tak Patuh Lapor LHKPN, Aset Tak Sinkron

by
Berita Irvian ‘Sultan’ Kemnaker Tak Patuh Lapor LHKPN, Aset Tak Sinkron


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus tersangka yang diduga memeras dan/atau penerimaan kepuasan Irvian Bobby Mahendro Putro Ketidaktaatan untuk melaporkan aset penyelenggara negara (LHKPN).

Berdasarkan pencarian Cnnindonesia.com Pada halaman KPK E-LHKPN, Irvian terakhir melaporkan aset ke KPK pada 2 Maret 2022.

“Ini berarti bahwa dalam melaporkan LHKPN BR IBM juga didakwa dengan ketidaktaatan. Jumlah aset tidak bersamaan dengan penemuan awal dalam penangkapan ini,” kata KPK Buda Budi Prasetyo dalam pesan tertulis pada hari Minggu (8/24).


Irvian adalah petugas manufaktur komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pengawasan Pekerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Defined & K3).

Mantan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Immanuel Ebenezer menyebut Irvian sebagai ‘Sultan’. Dari penemuan awal KPK, Irvian telah memberikan RP3 miliar dan satu sepeda motor Ducati dikatakan diperoleh dari korupsi ke Noel.

KPK mengatakan akan mendeteksi beberapa aset Irvian yang diduga diperoleh dari sumber ilegal.

“KPK pasti akan mengikuti uang (uang) dari dugaan aset atau korupsi,” kata Budi.

Pada tahun 2022, Irvian melaporkan aset senilai Rp3,9 miliar.

Irvian memiliki 145 persegi (M2)/54 m2 aset tanah di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa tindakan Rp1.278.247.000.

Dia juga melaporkan kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero 2016, sebagai akibatnya, senilai RP335.000.000.

Ada aset bergerak lainnya sebesar Rp75.253.273 dan tunai dan kesetaraan tunai sebesar Rp2.216.873.795, sehingga total aset Rp3.905.374.068.

Jumlah aset jauh lebih besar dari laporan dua tahun sebelumnya.

Pada 1 April 2021, Irvian melaporkan RP2.073.377.130 aset ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 total Rp1.950.852.395.

Menurut temuan awal KPK, Irvian diduga menerima sekitar Rp69 miliar dalam keputusan pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan keselamatan kerja dan sertifikasi kesehatan (K3). Hasilnya terjadi dari 2019 hingga 2025.

Proses hukum yang dikatakan pemerasan dan/atau penerimaan kepuasan dibongkar oleh KPK melalui Operasi Penangkapan (OTT) pada hari Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.

Dalam operasi yang tenang, KPK menyita dugaan bukti atau kejahatan.

Termasuk 15 unit empat kendaraan bermotor roda, di mana 12 telah dijamin oleh Irvian.

Selain Irvian dan Noel, tersangka lain yang diproses oleh KPK adalah koordinator uji dan evaluasi efisiensi keselamatan kerja pada 2022-kelompok Aditya Herwanto Putra.

Kemudian direktorat K3 2020-2025 Koordinator Keselamatan Kerja Subhan; Sub-Koordinator Staf Kesehatan dan Kesehatan Kerja pada tahun 2020 Anitasari Kusumawati; Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Pengembangan Institusi pada 2021-Februari 2025 Hery Sutananto.

Kemudian subkoordinator Putri Kartika; Koordinator Supriadi; Perwakilan dari PT Indonesia Camp Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pesta dari PT Indonesia Camp.

Mereka dicurigai melanggar Pasal 12 dari huruf E dan/atau Pasal 12 b dari Corruption Disposal Act (Corruption Act) bersama dengan Pasal 64 paragraf (1) KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

Tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di pusat penahanan merah dan putih dan putih.

(Ryn/isn)