Berita Irman Gusman Resmi Masuk Daftar Calon DPD Sumbar di Pemilu Ulang

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencakup mantan narapidana korupsi, Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD pada Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tindak lanjut dari hasil tersebut Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Anggota DPD DCT yang ditandatangani langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 21 Juni lalu.


Melantik dan mengangkat Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dikutip dari keputusan KPU pada hal kedua.

Hasyim menyatakan, keputusan itu diambil setelah KPU menggelar rapat paripurna dan menetapkan anggota DPD DCT dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Sumbar. Pemilihan ulang ini akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024.

Ada 16 calon legislatif yang masuk pada Pilkada Ulang DCT di Sumbar. Mereka adalah (1) Abdul Aziz, (2) Cerint Iralloza Tasya, (3) Desrio Putra, (4) Derri Uzhzhulam, (5) Emma Yohanna, (6) Hendra Irwan Rahim, (7) Irman Gusman.

Berikutnya (8) Jelita Donal, (9) Jhoni Afrizal, (10) Leonardy Harmainy Bandaro Basa, (11) Mevrizal, (12) Muslim M Yatim, (13) Nurkhalis, (14) Yonder WF Alvarent, (15) Yong Hendri dan (16) Hadiah Yuri.

Calon legislatif ini akan memperebutkan empat kursi DPD di Sumbar.

Sebelumnya, Irman mempertanyakan tindakan KPU yang tidak mencantumkan namanya dalam DCT, padahal sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Terkait Putusan KPU 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar tanpa mencantumkan nama, Irman mengajukan sengketa proses ke PTUN.

Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023, Putusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal demi hukum.

PTUN juga memerintahkan KPU mencabut SK 1563/2023 dan memerintahkan penerbitan SK pengangkatan Irman sebagai anggota tetap DPD Daerah Pemilihan Sumbar. Namun KPU tidak menindaklanjuti keputusan PTUN tersebut.

Irman pun membawa perselisihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Irman. MK memerintahkan KPU menggelar pemilu legislatif PSU khusus anggota DPD asal Provinsi Sumbar, termasuk Irman.

MK pun memerintahkan Irman mengumumkan secara jujur ​​dan terbuka tentang identitasnya, termasuk menjadi narapidana.

(yla/fra)