Berita Irak Sahkan UU Baru Pernikahan, Dinilai Legalkan Perkawinan Anak

by


Jakarta, Pahami.id

Irak mengesahkan amandemen undang-undang status pribadi yang seharusnya melegalkan pernikahan anak.

Amandemen tersebut memberi pengadilan Islam kekuasaan yang lebih besar atas masalah keluarga termasuk perkawinan, perceraian dan warisan.


Perubahan yang baru disetujui ini akan memungkinkan para ulama untuk membuat keputusan berdasarkan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.

CNN diberitakan bahwa amandemen tersebut oleh sebagian orang diartikan sebagai pernikahan gadis remaja awal atau sekitar 9 tahun menurut aliran Jafaari atau Ja’fari.

Sekte Islam Syiah Jafaari atau Ja’fari dianut secara luas oleh otoritas agama Syiah di Irak.

Menurut tren ini, usia sah untuk menikah adalah 9 tahun bagi perempuan dan 15 tahun bagi laki-laki. Aliran ini juga konon membolehkan walinya menikahkan anak yang belum mencapai usia tersebut.

Para pendukung amandemen tersebut, termasuk anggota parlemen konservatif, melihat perubahan tersebut sebagai cara untuk menyelaraskan undang-undang tersebut dengan prinsip-prinsip Islam dan mengurangi pengaruh Barat terhadap budaya Irak.

“Ini merupakan langkah penting dalam proses meningkatkan keadilan dan mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat,” kata Ketua Parlemen Irak Mahmoud Al Mashhadani.

Anggota parlemen lainnya, Raid Al Maliki, juga berpendapat serupa.

Soal undang-undang keperdataan, kami sangat mendukung dan tidak mempermasalahkannya, kata Al Maliki.

Namun para aktivis mengatakan amandemen tersebut melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak tahun 1959, yang menyatukan hukum keluarga dan menciptakan perlindungan bagi perempuan.

Hukum Irak saat ini menetapkan usia minimal 18 tahun untuk menikah dalam banyak kasus.

Aktivis hak asasi manusia dan anggota Liga Perempuan Irak, Intisar Al Mayali, mengatakan legalisasi akan berdampak negatif pada perempuan dan anak perempuan.

“Menikahi anak perempuan di usia dini, berarti melanggar hak hidup sebagai anak, serta mengganggu mekanisme perlindungan perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan,” kata Mayali.

Selain mengesahkan amandemen tersebut, parlemen Irak juga mengesahkan undang-undang amnesti umum dan undang-undang restitusi tanah.

(isa/bac)