Berita Informasi Khalid Basalamah Bantu Ungkap ‘Permainan’ Kuota Haji

by
Berita Informasi Khalid Basalamah Bantu Ungkap ‘Permainan’ Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi atau informasi dari pemilik Pt Zahra Oto Mandiri (UHUD Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah Membantu penyelidik membongkar ‘game’ Kuota haji Selain itu.

Khalid diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa, 9 September 2025.

“Penyelidik telah dieksplorasi sehubungan dengan pengetahuannya tentang bagaimana mendapatkan kuota tambahan, bagaimana melakukan ziarah di lapangan, sampai pemeriksaan penyelidik dibantu oleh informasi dan informasi yang diberikan oleh saudara KB,” kata juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (9/15).


“Jadi itu mendukung proses mengungkapkan aturan kuota ziarah tambahan,” katanya.

Budi menjelaskan bahwa KPK juga menerima pengembalian uang dari Khalid. Namun, dia tidak bisa menyebutkan nominal.

Uang itu sebagai bukti yang disita akan dipublikasikan dalam file kasus yang akan dibawa ke persidangan.

“Ada pengembalian uang, benar, tetapi jumlahnya akan diperbarui nanti. Penyitaan masuk,” kata Budi.

Peningkatan materi terhadap Khalid dan saksi dari Badan Perjalanan Haji juga melibatkan aliran uang ke Kementerian Pejabat Agama.

Penyelidik, menjelaskan, mengeksplorasi alasan membuat jemaat dengan kuota khusus dapat lepas landas.

“Kuota haji khusus dibagi menjadi agen -agen perjalanan melalui asosiasi, asosiasi ini bertanggung jawab atas beberapa agen perjalanan, beberapa diperdagangkan di antara biro, beberapa segera diperdagangkan ke peziarah,” kata Budi.

“Jika kita melihat kacang, kuota khusus memiliki garis, tetapi dalam implementasi 2024 ada orang yang berangkat tanpa mengantre. Nah, apa prosesnya,” katanya.

Informasi tentang masalah ini dianggap mendukung paparan uang dan kebijaksanaan di Kementerian Agama yang mengeluarkan aturan dengan membagi kuota ziarah 50 persen tambahan untuk biasa dan 50 persen secara khusus.

KPK sebelumnya telah menyebutkan bahwa mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas membuat payung dalam bentuk perintah menteri tentang distribusi ziarah tambahan 2024 di 20.000 setelah permintaan atau lobi dari asosiasi haji ke kementerian agama.

Setelah lobi, pada 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani pengurangan (SK) dari Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 yang mengendalikan distribusi 10.000 kuota untuk ziarah reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Ini bertentangan dengan Pasal 64 paragraf 2 dari nomor 8 2019 tentang implementasi ziarah dan penyembahan ibadah yang mengendalikan tekad kuota ziarah khusus 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus. Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.

Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.

Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.

KPK mengatakan akan mendirikan dan mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi tambahan kuota ziarah tambahan dalam waktu dekat.

Dalam proses berjalan, KPK telah mempelajari banyak saksi. Keduanya berasal dari Kementerian Agama dan Biro Perjalanan atau Haji Perjalanan.

Di antara mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Haji dan Umrah (Phu) Kementerian Religius Hilman Latief, Ketua Nahdlatul Ulama (PBNU) dan staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris -Jenderal Pusat Kepemimpinan untuk Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan mentor, Fuad Hasan Masyhur; Pt Zahra Oto Mandiri (Tur Uhud) Pemilik Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik haji dan umrah bepergian pt muhibbah anyaman keagungan ibn mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fathih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resciadi; Sampai Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Ministry of Religion in Depok, kepada Kepala Direktorat Kementerian Beragama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

Baru -baru ini, KPK menyita dua unit perumahan di Jakarta Selatan senilai RP6,5 miliar milik salah satu ASN di Direktorat Jenderal Kementerian Keagamaan.

(Ryn/isn)