Berita KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tak Dibuka ke Publik

by
Berita KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tak Dibuka ke Publik


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (Nurser) Mengatur 16 dokumen untuk persyaratan pendaftaran untuk kandidat presiden (presiden) dan wakil calon presiden untuk informasi yang dibebaskan atau tidak dapat dibuka untuk umum tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal ini dinyatakan dalam KPU RI Order Number 731 tahun 2025 tentang penentuan dokumen untuk kebutuhan kandidat presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU.

“Keputusan KPU 731/2025 telah menetapkan beberapa informasi tentang ketentuan ketentuan Presiden dan Wakil Presiden (Dictum Second) telah dibebaskan dalam 5 tahun, kecuali mereka yang diam -diam diungkapkan untuk memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan yang berkaitan dengan posisi orang tersebut di posisi publik (dikurangi Di antaraSenin (9/15).


AFIF mengatakan keputusan KPU sejalan dengan Pasal 2 paragraf (4) dari jumlah hukum ke -14 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Artikel ini berbunyi bahwa “informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia dalam hukum, kesesuaian, dan kepentingan publik didasarkan pada tes tentang konsekuensi yang muncul ketika informasi diberikan kepada publik dan setelah hati -hati bahwa menutup informasi publik dapat melindungi lebih banyak kepentingan daripada membukanya atau sebaliknya.”

Berikut ini adalah daftar dokumen untuk persyaratan pendaftaran untuk kandidat presiden dan wakil presiden yang dinyatakan sebagai informasi yang ditentukan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu identitas elektronik dan foto akta kelahiran Indonesia.

2. Catatan Polisi dari Markas Kepolisian Indonesia.

3. Sertifikat kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Kwitansi atau Bukti menyerahkan Laporan Aset Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Sertifikat tidak bangkrut dan/atau tidak ada kewajiban utang yang dikeluarkan oleh pengadilan distrik.

6. Pernyataan tidak dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Regional, dan Dewan Perwakilan Regional.

7. Fotokopi nomor identifikasi pembayar pajak dan bukti pengiriman atau penerimaan pajak pajak tahunan selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Kurikulum Vitae, Profil Pendek, dan Rekam Jejak masing -masing kandidat.

9. Pernyataan itu tidak pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali dalam periode yang sama.

10. Surat kesetiaan kepada Pancasila sebagai fondasi negara, Konstitusi Republik Indonesia 1945, dan ambisi Deklarasi 17 Agustus 1945 sebagaimana disebutkan dalam Murnble ke Republik Indonesia 1945.

11. Sertifikat dari pengadilan distrik yang menyatakan bahwa setiap kandidat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh undang -undang permanen untuk melakukan pelanggaran pidana yang terancam oleh penjara 5 (lima) atau lebih.

12. Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi diploma, sertifikat kelulusan, atau sertifikat lain yang disertifikasi oleh unit pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Sertifikat tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari polisi.

14. Pernyataan yang memadai tentang kesiapan diusulkan sebagai kandidat untuk presiden dan calon wakil presiden.

15. Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Angkatan Darat Indonesia, Republik Polisi Nasional Indonesia, dan pegawai negeri sipil telah didefinisikan sebagai sepasang kandidat untuk pemilihan.

16. Pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau petugas perusahaan yang dimiliki negara bagian atau perusahaan regional karena ditentukan sebagai sepasang kandidat untuk pemilihan.

(Ti/dal)