Surabaya, Pahami.id –
Road Crossing Direct (JPL) No. 11 di KM 7 + 639 yang terletak di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Jalan Darmo Sugondo, penempatan tenggara, distrik Gresik ditutup setelah kecelakaan di kereta jalur Jenggala dan sebuah truk yang dimuat dengan kayu pada malam Selasa (8/4) malam.
“Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna kereta api dan jalan, pihak -pihak yang relevan telah sepakat untuk ditutup. Keputusan itu dibuat berdasarkan penilaian bersama tentang potensi kecelakaan potensial tinggi di lokasi,” kata manajer hubungan masyarakat PT Kai Daop 8 Surabaya Luqman Arif pada hari Rabu (9/4).
Para pihak yang setuju dengan penutupan adalah Pt Kai Daop 8 Surabaya, Pusat Teknik Kereta Api Kelas 1 Surabaya, Badan Transportasi GRESIC, Polisi Distrik Kemomas dan Koramil, Distrik Kemomas dan dari Kampung Tenggag Derang.
Luqman mengatakan penutupan itu adalah tindakan pencegahan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan dan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi.
“Pihak -pihak juga dikoordinasikan untuk memastikan bahwa penutupan berjalan lancar dan tidak menyebabkan gangguan yang signifikan bagi masyarakat,” katanya.
Penutupan Direct Crossing Road (JPL) No. 11 di KM 7 + 639 antara stasiun stasiun indro Kandangan, katanya, dilakukan dengan memasang pentingnya dan pembongkaran aspal dan melemparkan jalan di persimpangan mulai tadi malam (8/4).
“Keberadaan penyeberangan level di beberapa tempat melalui daerah perumahan dan industri, sehingga terpapar dengan kondisi yang tidak aman untuk masyarakat,” katanya.
Kai, katanya, terus mencoba menutup persimpangan aturan yang tidak memenuhi aturan. Karena persimpangan adalah salah satu titik yang terbuka dari kondisi yang tidak aman dalam lalu lintas.
“Kami terus memohon kepada publik untuk didisiplinkan dalam lalu lintas, terutama ketika dalam persimpangan tahap. Alat keselamatan utama di persimpangan adalah tanda lalu lintas. Keberadaan penjaga pintu dan pintu hanyalah bantuan pengaman.
Sebelumnya, Pt Kai Daop 8 Surabaya mengatakan dia akan menyerahkan proses hukum antara kereta komuter Jengkala dan truk beban kayu setempat di JPL 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan, di Kebomas, Gray, Selasa (8/4).
Luqman mengungkapkan bahwa Kai akan menuntut pengusaha dan pengemudi truk untuk calipernya yang menyebabkan berbagai kerusakan, termasuk asisten masinis yang meninggal.
“Kai Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus dalam hukum dan menuntut kompensasi kepada pemilik dan pengemudi truk. Karena insiden itu sangat merugikan berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan fasilitas dan infrastruktur, dan yang paling penting,” kata Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “Luqman,” Luqman, “
Luqman mengatakan bahwa menurut laporan dari konduktor, insiden itu terjadi ketika truk kargo kayu melewati tingkat level terlepas dari keberadaan kereta.
Akibatnya, bagian depan kereta bertanggung jawab atas truk, yang menyebabkan asisten mesin, Abdillah Ramdan, meninggal. Meskipun mesin masinis telah dalam kondisi kritis dan menerima perhatian medis.
“Kami telah kehilangan salah satu fasilitas kereta terbaik (ASP). Abdillah Ramdan tidak hanya asisten mesin yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat.
(WIS/FRD/WIS)