Berita ICC Tolak Permintaan Israel Cabut Surat Perintah Tangkap Netanyahu

by
Berita ICC Tolak Permintaan Israel Cabut Surat Perintah Tangkap Netanyahu


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Kriminal Internasional (Pengadilan Kriminal Internasional/ICC) Tolak permintaan Israel Untuk membatalkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Reuters melaporkan bahwa dalam keputusan yang diposting di situs web ICC, para hakim juga menolak permintaan Israel untuk menunda penyelidikan yang lebih luas terhadap kekejaman Zionis yang dituduhkan di Palestina.


Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri, atas tuduhan perang dan kejahatan kemanusiaan selama konflik Gaza.

Tetapi pada bulan Februari 2025, hakim ICC membatalkan surat perintah penangkapan untuk al-Masri, juga dikenal sebagai Mohammed Deif, mengikuti laporan bahwa ia telah meninggal.

Pada surat penangkapan, Israel menolak yurisdiksi ICC dan menolak kejahatan perang di Gaza. Israel juga menentang surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Israel percaya bahwa keputusan Aula Banding April lalu, memerintahkan dewan praperadilan untuk meninjau keberatan Israel terhadap yurisdiksi ICC, yang berarti bahwa tidak ada kebijakan yurisdiksi hukum untuk surat perintah penangkapan.

Hakim ICC juga menolak alasan ini sebagai salah. Mereka menekankan bahwa surat perintah itu akan berlaku, sampai pengadilan memutuskan masalah secara khusus.

Sebagai imbalannya, Amerika Serikat sebagai sekutu Israel memberlakukan pembatasan pada empat hakim ICC. Kedua hakim yang disetujui adalah anggota panel yang memutuskan untuk menolak permintaan Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan Netanyahu.

(DNA)