Berita Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Jaktim

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki, RML (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kedua tersangka merupakan ibu kandung korban berinisial YT (24) dan ayah tirinya, MLL (46).

“Untuk kedua tersangka, ibu dan ayah tiri korban sudah diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10).


Kedua tersangka dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sapu lidi dan ikat pinggang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Jadi orang tua korban selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban, kata Nicolas.

Dalam kesempatan yang sama, ibu korban dan tersangka YT mengaku memukuli anaknya karena tidak mau makan. Diakui YT, kemarahannya terhadap putranya memuncak setelah ia mengeluhkan perlakuan yang diterimanya dari orang lain.

“Iya betul, makanya saya marah kenapa kamu bilang begitu ke orang lain, makanya saya pukul dia,” ujarnya.

YT pun mengaku ada rencana memulangkan putranya ke Kupang. Namun, kata YT, dirinya belum mempunyai uang.

“Iya, saya cuma mau pulang ke Kupang Pak, tapi saya tidak punya uang. Makanya aku lapor ke orang tuaku dulu, makanya orang tuaku ingin mencari uang agar kami bisa mengumpulkan uang bersama untuk mengirimnya. kembali ke NTT,” kata YT.

Lebih lanjut, YT juga mengaku menyesal telah menganiaya bayinya yang berusia lima tahun.

“Aku menyesal,” katanya.

Sebelumnya, seorang bocah lelaki di Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan orang tuanya.

Aksi penganiayaan bermula saat ibu kandung korban berinisial YT membawa putranya ke Jakarta pada Juni lalu.

“(Setibanya di Jakarta) anak korban bertemu dengan ayah tirinya yang berinisial MLL, kemudian karena korban sudah tinggal di Kupang sejak masih bayi, maka anak korban tidak mengenali ibunya,” kata Kabid Humas Metro. POLISI. Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, penganiayaan terjadi sekitar lima bulan atau setelah korban dibawa dari Kupang ke Jakarta. Penyiksaan dilakukan dengan menggunakan sapu dan ikat pinggang.

“Sejak Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024, pelaku kerap mendapatkan kekerasan dengan cara melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan sapu dan ikat pinggang,” kata Ade Ary.

Jadi, jika salah satu pelaku memukul korban, maka pelaku juga memukulnya secara bersamaan, sehingga korban mengalami luka lebam dan berdarah, lanjutnya.

(dis/anak)