Berita Hukuman Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjawab keputusan narapidana koruptor Mardani H. Maming pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) hingga 10 tahun penjara.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya tetap menghormati independensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Komite Tipikor menghormati independensi keputusan majelis hakim atas permohonan peninjauan kembali dari terpidana Pemohon Mardani H. Maming. Meski kami menyayangkan hukuman penjara yang dijatuhkan dikurangi menjadi 10 (sepuluh) tahun,” tegasnya. Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).


Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Tessa, sebenarnya berharap proses hukum dalam penanganan kasus korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui tambahan kompensasi finansial.

Dalam kasus ini, dia mengapresiasi hukuman tambahan berupa ganti rugi yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mardani Maming.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500.000.000 dan membayar ganti rugi sebesar Rp 110.604.731.752,” ujarnya.

Perkara PK diperiksa dan disidangkan oleh ketua majelis Prim Haryadi bersama hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Pj Panitera Dodik Setyo Wijayanto. Keputusan tersebut dibacakan pada Senin, 4 November 2024.

Awalnya, Ketua Majelis PK adalah Sunarto. Namun karena yang bersangkutan sudah diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung, maka digantikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prim Haryadi.

Majelis hakim PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan alternatif pertama.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, empat bulan penjara, serta ganti rugi Rp 110.604.731.752,00, dua tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan putusan kasasi tingkat kasasi yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp 110.604.731.752,00 empat tahun penjara.

(ryn/DAL)