Berita Hindari Protes Warga, Peredaran Truk Tambang Tangerang Diawasi 24 Jam

by


Jakarta, Pahami.id

Lalu lintas truk pertambangan di Kota tangerang kini diawasi oleh petugas gabungan polisi 24 jam sehari untuk mencegah protes masyarakat dan pelanggaran aturan.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombespol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ada delapan posko pengawasan gabungan yang memantau hal tersebut.


Titik-titik tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yakni Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kabupaten Tangerang, Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonik di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Bojong Renged di Kabupaten Teluknaga.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pengawasan dan pengaturan jam operasional truk pengangkut pasir, tanah, dan batu kini diperketat. Tindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan pengemudi dan tes urine.

Petugas siaga 24 jam sehari untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, pemeriksaan SIM, pemeriksaan surat keterangan uji kendaraan bermotor, pemeriksaan hasil tes urine narkoba pada pengemudi dan pemeriksaan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan, kata Rabiin seperti dilansir. di antaraSabtu (16/11).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menjelaskan, jam operasional truk barang mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan.

Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan, kata Achmad.

(fea/fea)