Berita Heru Budi Tak Akan Sanksi Kepsek Rekrut Guru Honorer Tak Sesuai Aturan

by


Jakarta, Pahami.id

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak memberikan sanksi kepala sekolahH yang mempekerjakan guru honorer tanpa mematuhi aturan sejak tahun 2017.

Hal itu disampaikan Heru usai menghadiri pertemuan dengan kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (21/7).

“Seperti ini, ke depan kita akan bahas. Yang terjadi, kita harus bijak. Kenapa bijak? Ini hak asasi manusia, dia perlu bekerja. Kalau dia sudah jadi guru, punya anak, maka itu adalah cukup.


Heru mengaku belum membicarakan rekrutmen guru mulai tahun 2017. Katanya, yang jelas saat ini adalah membekali yang terbaik untuk masa depan.

“Toh 4 ribu ini sudah jadi guru kan? Saya tidak mau tahu prosesnya seperti apa. Ini yang kita benahi, kita berikan haknya kepada mereka,” kata Heru.

Usulan data dapodik untuk 4 ribu guru honorer

Beberapa poin disampaikan Heru dalam pertemuan dua ribu kepala sekolah se-Jakarta. Salah satunya terkait rekomendasi data Dapodik terhadap 4 ribu pegawai honorer.

“Katakan kepada guru-guru kami, yang 4.000 itu akan kami proses untuk disertifikasi oleh Dapodik. Namun datanya harus ada. tanggal potong“jelas sekali.

Ia mengatakan, kepala sekolah sudah menyetujui batas waktu tersebut tanggal potongData Desember 2023. Data 4 ribu guru honorer merupakan jumlah guru yang direkrut sejak 2017 hingga Desember 2023.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah telah memecat ratusan guru honorer secara sepihak. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengorganisasian guru honorer.

“Jadi, ini bukan soal pemecatan. Kita atur dan kontrol agar guru benar-benar tertib,” kata Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Kata Budi, guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa melalui proses seleksi yang jelas. Mereka dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bahkan, lanjut Budi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melarang satuan pendidikan menerima guru honorer sejak tahun 2017. Meski begitu, sejumlah sekolah tetap mengangkat guru honorer dan menggajinya dengan dana BOS.

Budi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 Tahun 2022 disebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honorarium dengan dana BOS harus memenuhi empat syarat. Empat syarat tersebut adalah berstatus bukan pegawai negeri sipil, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik guru dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan tidak mendapat tunjangan profesional guru.

“Dari empat itu, ada dua yang tidak dimiliki, tidak tercatat di Dapodik, dan tidak memiliki NUPTK,” kata Budi.

“Jadi apa yang dilakukan kepala sekolah selama ini dalam mengangkat guru honorer tidak sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak sesuai persyaratan, pengangkatannya tidak dipublikasikan, dan pengangkatannya tunduk pada subjektivitas,” ujarnya. ditambahkan.

Di sisi lain, Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan banyak guru honorer yang diberhentikan secara sepihak meski tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Guru (NUPTK).

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyebut pemberhentian dilakukan terhadap guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.

“Dinas Pendidikan menyatakan ada 400 guru yang terdampak pembersihan, bahkan yang terlibat hanya yang tidak punya NUPTK, tidak ada Dapodik,” kata Kepala Divisi Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri. dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (17/7).

Faktanya, dari 107 laporan yang masuk ke P2G, 76 persennya, lebih dari separuhnya mengaku dapodik. Jadi sekali lagi ini kebohongan umum, ujarnya lagi.

(pop/anak-anak)