Jakarta, Pahami.id —
Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta Utara, Ganda Budi Iswahyu yang menjadi diduga korupsi pajak pertambangan memiliki harta sebesar Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan data yang ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dwi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 4,745 miliar.
Aset properti Dwi tersebar di beberapa wilayah antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Tangsel, Depok, Sukabumi, dan Magelang.
Selain properti, Dwi juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 406 juta. Rinciannya adalah Mazda Sedan 1987, BMW 323i 1996, Toyota Fortuner 2016, sepeda motor Piaggio 2014, Vespa Piaggio Primavera 2017 dan Honda Rebel CMX500 2018.
Tak hanya itu, Dwi juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 185 juta, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 532 juta, serta harta lainnya senilai Rp 151 juta.
Di LHKPN, Dwi tercatat memiliki total harta sebesar Rp 6,021 miliar. Namun para pihak melaporkan kepemilikan utang senilai Rp 1,146 miliar.
Total Kekayaan Bersih: Rp4.874.676.535,-, dikutip dari LHKPN, Minggu (11/1).
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka Operasi Tangkap (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pusat (KPP) Jakarta Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Jakarta Utara Pusat; AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Wakil KPP Jakarta Utara; Tim Penilai ASB pada Deputi KPP Jakarta Utara; ABD sebagai Konsultan Pajak; serta Staf EY PT WP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Menengah (KPP) Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak periode 2021-2026.
(fra/tfq/fra)

