Berita Hakim Tipikor Persilakan KPK Usut Pengacara di Kasus Gazalba Saleh

by


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan dekrit untuk menyelidiki pengacara Ahmad Riyad.

Hakim juga membiarkan penyidikan berada dalam kewenangan penyidik, dan tidak dapat ditentukan oleh pengadilan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Ahmad Riyad telah melontarkan keterangan palsu yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik ​​sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan hakim MA nonaktif Gazalba Saleh.


“Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyad diperiksa di BAP di bawah sumpah Yang Mulia, mohon dipertimbangkan apakah penetapan itu bisa dikeluarkan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/7).

Ahmad Riyad dianggap dituntut berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta. dan maksimal Rp 600 juta.

“Untuk menindaklanjuti proses ini, Yang Mulia. Itu Yang Mulia,” kata jaksa.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menolak memberikan penetapan. Menurut dia, niat jaksa penuntut umum adalah masuk ke ranah penyidikan.

“Sebenarnya majelis hakim tidak bisa menentukan sikap. Silakan, itu urusan penyidik,” kata hakim.

“Lanjutkan kalau mau melakukan penyidikan, itu beda wilayah, wilayah penyidikan, jangan campur aduk,” sambung hakim.

“Baik, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Dalam sidang hari ini, JPU KPK menghadapkan saksi Ahmad Riyad dengan penyidik ​​Ganda Swastika.

Konfrontasi tersebut dilakukan karena Ahmad Riyad mencabut BAP yang menyatakan telah memberikan uang senilai Sin$18.000 atau setara Rp200 juta kepada Gazalba Saleh. Ahmad Riyad mencabut BAP usai diperiksa jaksa KPK dalam sidang Kamis (18/7) lalu.

Di hadapan majelis hakim, Ganda menyatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Riyad dilakukan dengan proses yang baik tanpa adanya paksaan. Proses pemeriksaannya pun tercatat sesuai aturan KPK.

“Setelah diperiksa, apakah ada tekanan?” tanya hakim.

“Tidak ada, Tuanku,” kata Ganda.

Dalam penuntutan JPU KPK, hakim MA Gazalba Saleh yang tidak aktif bersama pengacara Ahmad Riyad disebut menerima Rp 650 juta dari pengusaha Jawahirul Fuad.

Jaksa penuntut umum menyebut uang sebesar Rp 650 juta itu terkait dengan proses kasasi bernomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Pada tahap banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor putusan: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Seiring berjalannya waktu, Jawahirul Fuad mengajukan banding dan disetujui. Dia bebas dari penjara.

Perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 diperiksa dan diadili oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Selain itu, Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aksi tersebut dilakukan bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Bandar Sedayu di Kelapa Gading.

(ryn/fra)