Jakarta, Pahami.id —
Majelis Hakim Pengadilan Pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta kuasa hukum pembela Februari Diansyah tentang meminta informasi dari staf Kementerian Pertanian (Kementrian Pertanian) yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan keterangan ini terkait kasus dugaan penerimaan uang gratifikasi dan pungli yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Momen itu terjadi saat Febri hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Sidang Typikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6). . .
Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Febri pernah bertemu dengan saksi yang diperiksa lembaga antirasuah tersebut saat masih menjadi kuasa hukum SYL, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Even.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Benarkah? bukan, apakah bapak punya inisiatif atau sudah melaksanakannya dengan menemui saksi-saksi yang saat itu diperiksa KPK? Ditemukan bukan apakah Anda bertemu dengan para pekerja di Kementerian Pertanian?” tanya hakim.
Febri mengatakan saat itu ada beberapa persoalan hukum yang mengemuka. Ia juga meminta salinan dokumen atau keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui permasalahan hukum tersebut.
Dalam konteks itu, kata Febri, pihaknya melakukan proses analisis hukum untuk menyusun rancangan pendapat hukum atau legal opinion.
Selanjutnya, hakim kembali mempertanyakan apakah Febri pernah meminta keterangan kepada saksi Kementerian Pertanian yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saat saya temui Pak Kasdi ada beberapa pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui,” jawab Febri.
Hakim menentukan apakah yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum.
Namun Febri mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Waktu pastinya saya belum tahu, tapi yang pasti waktunya, karena kita tanya, siapa yang tahu masalah ini, didatangkan beberapa orang yang sudah datang saat kita tiba…,” jawab Febri. .
Hakim menginterupsi jawaban Febri.
Permasalahannya dipertegas hakim jika Febri meminta keterangan ke Kementerian Pertanian saat mengetahui saksi diperiksa KPK.
“Itu bukan Soalnya Saudara Saksi, Saudara Saksi, Saudara minta bahan pembelaan Saudara kepada siapa pun di Kementerian, tentu saja ya? Tidak Ada masalah, tapi yang jadi masalah kalau Anda sudah tahu bahwa mereka sudah menjadi saksi dalam kasus ini dan sudah membuat berkas perkara ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu Anda mempengaruhi, itu masalahnya Pak. “Tetapi jika memang Anda tidak mengetahui bahwa mereka tidak diperiksa oleh penyidik KPK, maka tidak ada salahnya meminta keterangan kepada mereka untuk pembelaan Anda,” jelas hakim.
Hakim kembali menanyakan apakah Febri mengetahui saksi-saksi yang ditemuinya sudah diperiksa KPK atau belum.
“Pertanyaan saya, saat Anda masuk ke ruangan Kasdi Subagyono dan ada tiga orang stafnya, apakah Anda yakin tahu atau tidak mereka sudah menjadi saksi dalam kasus ini?” lanjut hakim.
“Ada yang saya tidak tahu, tapi kemudian ada yang saya tahu. Itu sudah diminta keterangannya dalam penyidikan, itu yang pertama Yang Mulia. Dan yang kedua, tidak pernah ada upaya atau tindakan apa pun dari pihak kami untuk mempengaruhi saksi.” , hanya di sana kami mendapat informasi “pihak ini adalah pegawai Kementerian Pertanian,” jawab Febri.
Karena klien kami meminta kami untuk membuat legal opinion. Jika kami membuat legal opinion berdasarkan suatu permasalahan hukum, tentu kami memerlukan informasi yang ada, dan kami tuangkan secara obyektif dan apa adanya dalam rancangan undang-undang legal opinion. Jadi, Tuanku,” tambah Febri.
SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta diadili atas dugaan kasus pemerasan hingga Rp 44.546.079.044 dan imbalan. dianggap korupsi sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
(pop/rds)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);