Jakarta, Pahami.id —
POLISI menangkap seorang guru sekolah dasar di distrik tersebut BandungJabar berinisial K (54) karena diduga menganiaya muridnya di depan masjid sekolah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka yang merupakan guru SD di Kecamatan Ibun mengaku melakukan perbuatan tersebut. Oliestha mengatakan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak, namun bermata gelap dan tidak bisa mengendalikan nafsunya.
Berdasarkan keterangan pelaku dan korban, kejadian tersebut merupakan kejadian baru-baru ini dan dilakukan secara spontan, tiba-tiba pelaku berkeinginan atau ingin melakukan hal tersebut kepada korban, kata Oliestha kepada awak media Polres. Markas Besar (IPD). , Soreang, Selasa (15/10).
Pelaku sepertinya tidak bisa mengendalikan nafsunya. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan yang telah kami identifikasi serta saksi-saksi lainnya, ujarnya.
Oliestha menegaskan, aksi tersangka terjadi di luar jam sekolah sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian perbuatan asusila tersebut dilakukan di depan masjid di lingkungan sekolah.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksinya terjadi di luar masjid, yakni dari luar masjid, jelasnya.
Oliestha menjelaskan, setelah korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan. Peristiwa pencabulan ini sendiri baru diberitakan beberapa waktu lalu, karena korban trauma dan tak mau menceritakan kepada keluarganya.
“Kejadian seperti ini terkadang menimbulkan gangguan jiwa pada korbannya, sehingga korban enggan menceritakannya. Nah, persoalan ini baru terungkap karena akhirnya korban ingin menceritakan kisahnya kepada keluarga, kepada masyarakat, agar bisa terwujud. terungkap,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum menemukan korban lain dalam kasus tersebut. Namun, dia mengimbau siapa pun yang menjadi korban tersangka segera melaporkannya ke polisi.
“Kami berharap masyarakat bisa segera melaporkan (apabila menjadi korban) dan kami tegaskan kami meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan main hakim sendiri. Serahkan pada pihak kepolisian agar tidak pada akhirnya mengontrol langkah-langkah produktif yang dilakukan oleh pelaku. masyarakat dan semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Namun karena yang bersangkutan adalah seorang pendidik, maka kami tambahkan sepertiganya maksimal 20 tahun penjara, kata Oliestha.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/anak-anak)