Berita Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Tangsel, Dalih Buka Aura dan Mata Batin

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengungkap guru al-Quran berinisial M (39) menganiaya delapan muridnya di Ciputat, Tanggerang SelatanBanten, menurutnya bisa membuka aura di mata batin korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, hal tersebut sengaja disampaikan tersangka untuk memancing korbannya.

Dengan mengatakan tersangka bisa membuka aura dan mata batin korban sehingga korban bisa melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik saat bertemu lawan jenis, kata Alvino kepada wartawan, Kamis (3/10).


Namun dengan syarat korban harus rela melakukan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka, imbuhnya.


Alvino juga mengungkapkan, setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, tersangka memberikan uang tutup mulut sebesar Rp200 ribu-Rp. Hal ini dilakukan dengan cara korban tidak menceritakan kepada orang lain apa yang dilakukan tersangka.

Selain memberikan uang, kata Alvino, tersangka juga mengancam korban. Ancamannya, terduga korban tidak akan bisa mempunyai anak jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Untuk lebih menguatkan korban, pelaku bersumpah menggunakan kitab suci,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan seorang guru al-Quran di Ciputat, Tangerang Selatan berinisial M (39) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap delapan siswa.

Dalam kasus ini, M dituntut berdasarkan Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(des/wi)