Berita Guru Besar IPB Buka Suara soal Kerugian Rp271 Triliun di Kasus Timah

by


Jakarta, Pahami.id

Guru Besar IPB dan Pakar Lingkungan Hidup Bambang Hero angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait hitung-hitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi perdagangan bijih timah.

Bambang mengaku belum menerima informasi apa pun terkait laporan terhadap dirinya dari polisi. Meski begitu, ia mengaku kaget dengan tudingan memberikan informasi palsu yang dilontarkan kepada dirinya.

Dia menjelaskan, proses penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dilakukan atas permintaan Penyidik ​​Kriminal Khusus Jaksa Agung Kejaksaan Agung.


“Pertama dia bilang saya membuat pernyataan palsu, pernyataan palsu apa. Karena saya diminta resmi oleh penyidik ​​Kejaksaan dan kemudian saya menjalankan tugas itu,” ujarnya kepada wartawan.

Bambang menegaskan, nilai perhitungan yang dilakukan juga sudah diperhitungkan sesuai aturan yang ada. Ia juga mengatakan, ini bukan pertama kalinya ia diminta mengukur kerugian lingkungan

“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 menyebutkan yang berhak menghitung adalah ahli lingkungan hidup atau ahli evaluasi ekonomi. Saya ahli lingkungan hidup, tidak masalah, jadi mana yang salah,” ujarnya.

“Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, seharusnya di persidangan ditolak DPR sejak awal. Saya yang menangani kasus ini, lingkungan hidup, dari tahun 2000 hingga sekarang sudah ribuan kasus seperti itu,” dia menambahkan.

Dia menjelaskan, proses penghitungan kerugian lingkungan pada wadah timah sudah dilakukan sejak Desember 2023. Bambang mengatakan, pihaknya bahkan turun langsung melihat situasi di lapangan.

“Kita lakukan sampling, ambil sampel di daerah yang diduga rusak. Ujungnya apa? Positif rusak. Kita hitung dan itu saja,” jelasnya.

Meski demikian, Bambang memastikan akan tetap menghormati proses hukum terkait laporan tersebut. Ia pun memastikan akan mengikuti seluruh proses yang ada.

“Silakan, saya juga sudah lapor ke Kejaksaan Agung karena diminta. Karena diminta, kecuali misalnya saya mengada-ada atau apalah, silakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polres Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Alasannya, Bambang dinilai tak becus menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.

Menurutnya, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan informasi palsu sehingga bisa dihukum. Hal ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

“Pak Bambang Hero bukan ahli di bidang penghitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan hidup. Itu (sampel) diambil dari satelit,” ujarnya.

Kejaksaan Agung mengumumkan nilai kerugian ekologis kasus timah diperkirakan mencapai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan Bambang.

Nilai kerusakan lingkungan hidup terdiri atas tiga jenis, yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan hidup sebesar Rp 74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp 12,1 triliun.

(tfq/gil)