Berita Gugatan Ditolak PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa Purbo

by
Berita Gugatan Ditolak PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa Purbo


Jakarta, Pahami.id

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu), Agusiani Tio Fridelina Kecewa dengan keputusan Pengadilan Distrik Bogor (PN) yang menolak klaim sipil kepada penyelidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Kasus Sipil Nomor 26/PDT.G/2025/PN BGR telah diajukan oleh Agusiani melawan Rossa Purbo.

“Pada dasarnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi pelanggan kami yang merasakan hak -hak mereka di bidang yang beradab.


Militer menilai bahwa keputusan yang dibuat oleh panel hakim itu aneh. Dia mengakui bahwa dia akan menulis kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Peradilan untuk mencari klarifikasi tentang apakah keputusan ini sesuai dengan Kode Etik dan Mekanisme Yudisial.

Menurutnya, panel hakim terlalu terburu -buru untuk menentukan kasus ini, terutama dengan mengatakan bahwa klaim pengadilan tidak dapat diterima, alias Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak) hanya karena tidak adanya penggugat dalam proses mediasi.

“Pelanggan kami, Ny. Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan hukum, yang sakit dan menjalani perawatan,” katanya.

Militer menjelaskan bahwa proses permintaan sipil belum memasuki tahap utama kasus ini. Oleh karena itu, katanya, keputusan panel juri dianggap prematur dan berpotensi dapat membahayakan hak -hak pelanggan mereka.

“Itu harus ditekankan, kasus ini belum mencapai tingkat jawaban, jadi itu tidak termasuk dalam materi, sangat awal jika disimpulkan bahwa pelanggan kami tidak memiliki dasar untuk menggugat Rossa Purbo Bekti,” katanya.

Sebelumnya, Tio melalui pasukan hukumnya yang dipimpin oleh militer Mulyanto mengancam Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Distrik Bogor di pegawai negeri sipil.

Angkatan Darat mengatakan bahwa gugatan sipil diposting karena Tio mengklaim ditawarkan oleh kepuasan hukum terdakwa, Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga menjadi saksi KPK.

(FRA/FRA)