Berita Golkar Tak Cemas Jika Kaesang Ikut Pilgub DKI: Belum Tentu Menang

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dengan santai menjawab persoalan putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep mengikuti seleksi bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

“Kalaupun masuk nominasi, belum tentu menang,” kata Doli melalui telepon, Kamis (30/5).

Ia pun mengaku tak peduli dengan peluang putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada provinsi pasca putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.


Keputusan ini mengubah batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta membuka peluang Kaesang maju pada Pilkada 2024.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Doli mengaku sudah mengetahui gugatan tersebut sejak lama. Ia menilai gugatan itu tak hanya berkaitan dengan Kaesang saja. Doli meminta masyarakat tidak mempunyai praduga negatif.

“Saya tahu persis siapa yang mengajukan gugatan dan saya tahu semuanya. Bukan hanya soal Kaesang saja. Itu yang saya tahu,” kata Doli.

Meski demikian, Doli mencermati dan menilai sebaiknya perubahan undang-undang tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah.

“Cuma saat itu saya juga menjadi second believe, kalau ada perubahan undang-undang, sebaiknya dilakukan oleh pembentuk undang-undang, DPR, dan pemerintah. Sehingga kita punya alasan akademis yang cukup kuat mengapa kita menetapkan usia seperti itu. batasnya misalnya,” ujarnya.

“Tapi tidak jadi soal, karena memang benar dalam sistem ketatanegaraan kita ada yang menggugat,” imbuh Doli.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Parti Pengawala Republik Indonesia (Garuda) tentang batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak dilantik.

Keputusan ini mengubah aturan sebelumnya dalam PKPU yang mewajibkan calon cagub dan wakil gub berusia 30 tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Keputusan itu membuka jalan bagi Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 mendatang, meski pada saat pendaftaran Agustus lalu ia masih belum memenuhi syarat batas usia yakni masih 29 tahun.

Apalagi, di hari yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong pasangan Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep bersaing menjadi calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep Untuk Jakarta 2024,” tulis Dasco di Instagramnya, Rabu (29/5).

(thr/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);