Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah fraksi partai di DPR menyatakan sikap tegas menolak wacana penghapusan tersebut ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen menjadi nol persen.
Setelah PDIP, kini Golkar, PKB, dan PKS ingin ambang batas parlemen tetap berlaku. Namun, mereka mengaku masih mengkaji angka tersebut apakah angka empat persen yang ada saat ini perlu direvisi.
Angkanya nanti bisa dibicarakan ya, nanti kita bahas angkanya yang bisa disepakati bersama, kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji di kompleks parlemen, Rabu (4/2).
Ia menilai ambang batas parlemen merupakan instrumen penting dalam penerapan sistem multi partai sederhana. Sejauh ini, lanjut Sarmuji, sistem tersebut paling sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Jadi instrumen apa pun yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multi partai sederhana, Golkar pasti setuju,” ujarnya.
Menjaga stabilitas politik
Sementara itu, Sekjen PKS Muhammad Kholid menilai ambang batas tersebut masih diperlukan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Ambang batas tersebut, jelasnya, berfungsi untuk mencegah terjadinya perpecahan sikap politik di DPR.
Sehingga, pengambilan keputusan bisa efektif dan tidak menemui jalan buntu. Namun, kata Kholid, pihaknya masih mengkaji angka tersebut apakah perlu direvisi.
“Belum. Masih kita pelajari. Yang jelas menurut kami masih perlu ada ambang batasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai usulan penghapusan ambang batas hanya akan menciptakan sistem multipartai yang tidak mudah.
Menurut dia, perintah MK melalui putusan 116 adalah tidak menghilangkan ambang batas parlemen. Keputusan tersebut justru menekankan proporsionalitas elektoral dan memfasilitasi sistem multi partai.
Jadi, wacana penghapusan ambang batas parlemen tidak akan menjadi wacana utama dalam RUU Pemilu yang akan dibahas Komisi II tahun ini.
“Pokoknya sistem pemilu proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat memfasilitasi partai politik,” kata Khozin.
(Kamis/Senin)

