Jakarta, Pahami.id —
Senjata berjenis “ghost gun” itu menjadi perbincangan publik setelah diduga digunakan Luigi Mangionetersangka penembakan bos perusahaan asuransi UnitedHealthcare Brian Thompson.
Polisi Amerika Serikat menduga kuat senjata tersebut digunakan Mangione untuk membunuh Thompson di Manhattan, New York, pada 4 November.
Polisi juga menemukan senjata tersebut dilengkapi peredam dan mampu menembakkan peluru 9 milimeter.
“Dia [Luigi Mangione] memiliki senjata hantu yang mampu menembakkan peluru 9 mm dan peredam suara,” kata Kepala Detektif Kepolisian New York, Joseph Kenny, dalam konferensi pers yang digelar, Senin (12/9) dilansir CBS.
Apa itu senjata hantu?
Senjata hantu merupakan salah satu jenis senjata yang tidak memiliki nomor seri sehingga sulit dilacak oleh polisi. Hal ini membuat senjata hantu sering digunakan untuk melakukan kejahatan.
Senjata Hantu adalah senjata yang dapat dibuat oleh siapa saja dengan menggunakan printer 3D. Meski bisa dibuat sendiri, namun kualitas senjata hantu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan senjata asli buatan pabrik.
Karena bisa dibuat sendiri, bentuk senjata hantu ini bisa menyerupai senjata apa pun. Beberapa di antaranya, seperti AK-47, AR-15, dan Glock, seperti dikutip The Independent.
Kemunculan senjata hantu di AS pasca pembunuhan Thompson pada 4 November menimbulkan kekhawatiran publik. Sebab, senjata tersebut tersebar luas dan sering digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal seperti penembakan massal.
Seperti dilansir CBS, sepanjang tahun 2016 hingga 2021, terdapat sekitar 45 ribu lebih senjata hantu yang beredar bebas di AS. Dari jumlah tersebut, 692 terbukti digunakan untuk membunuh.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden AS Joe Biden pada 24 Agustus 2022 mengeluarkan kebijakan untuk mengekang peredaran senjata hantu di AS.
Kebijakan semacam ini sudah diterapkan di AS sejak tahun 1963. Jadi, berdasarkan Firearms Control Act tahun 1963, AS menetapkan senjata hantu sebagai senjata ilegal karena tidak memiliki nomor seri dan melarang peredarannya.
Berdasarkan undang-undang, siapa pun yang ingin memproduksi senjata api untuk dijual atau didistribusikan di AS harus mencantumkan nomor seri pada setiap senjata yang mereka produksi.
Meski terdapat berbagai kebijakan dan undang-undang, peredaran senjata hantu sebagai senjata ilegal di AS masih sulit dihentikan. Pasalnya, senjata tersebut masih sering digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.
(gas/dna)