Berita Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ, Pelaku dan Aktivis Terancam Penjara

by
Berita Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ, Pelaku dan Aktivis Terancam Penjara


Jakarta, Pahami.id

Parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang dapat mengkriminalisasi pemajuan kegiatan LGBTQ pada Jumat (29/5) waktu setempat. Langkah ini memperluas tindakan keras terhadap minoritas seksual di wilayah Afrika Barat.

Wakil Ketua Parlemen Ghana Bernard Ahiafor menyatakan rancangan peraturan Hak Seksual Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga 2025 disetujui melalui pemungutan suara. Keputusan tersebut diambil setelah Komite Konstitusi dan Hukum merekomendasikan pengesahan peraturan tersebut dengan suara bulat.


Meluncurkan ReutersRUU ini diperkenalkan tahun lalu tak lama setelah Presiden John Dramani Mahama menjabat. Anggota parlemen dari partai politik Mahama, Kongres Nasional Demokrat (NDC), didesak oleh para pemimpin agama dan pendukung RUU tersebut untuk segera memberikan suara.

Kini, Presiden Mahama menghadapi tekanan besar untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya, parlemen Ghana telah menyetujui versi awal RUU ini pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Presiden Nana Akufo-Addo. Namun, peraturan tersebut menghadapi tantangan hukum dan Akufo-Addo tidak pernah menandatanganinya sampai akhir masa jabatannya.

Undang-undang yang baru disahkan ini mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk tindakan seksual sesama jenis.

Selain itu, peraturan ini memperluas cakupan kejahatan dengan melarang segala bentuk pendanaan, sponsorship, atau promosi kegiatan LGBTQ. Mereka yang melanggar ketentuan larangan promosi akan menghadapi hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun.

Undang-undang ini juga memperkenalkan peraturan baru berupa kewajiban warga negara untuk melaporkan tindakan terlarang LGBTQ kepada petugas polisi atau otoritas terkait. Warga yang terbukti melanggar kewajiban pelaporan terancam hukuman tiga tahun penjara.

Tidak hanya itu, parlemen juga melakukan amandemen Undang-Undang Ekstradisi Ghana tahun 1960. Amandemen ini memasukkan pelanggaran berdasarkan undang-undang anti-LGBTQ yang baru sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi.

Ghana bukan satu-satunya negara di Afrika Barat yang memperketat undang-undang pidana terhadap minoritas seksual dalam beberapa bulan terakhir.

Pada bulan Maret, Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang yang menggandakan hukuman penjara maksimum untuk tindakan seksual sesama jenis menjadi 10 tahun, sekaligus mengkriminalisasi segala upaya untuk mempromosikan homoseksualitas.

Sementara itu, pada bulan September tahun lalu, anggota parlemen di Burkina Faso juga melakukan pemungutan suara untuk pertama kalinya untuk mengkriminalisasi tindakan seksual sesama jenis. Peraturan di Burkina Faso juga mengkriminalisasi perilaku yang dianggap berpotensi mendorong praktik homoseksual dan sejenisnya.

(dmi)


Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google