Berita Gerindra Klaim PPN 12 Persen Usulan PDIP, Heran Kini Dipersoalkan

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Fraksi Komisi XI Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen merupakan rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP).

Ia mengatakan, wacana tersebut merupakan hasil Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 awal berdirinya PDIP.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen merupakan dampak dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 dan akan menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, dan diprakarsai oleh PDI Perjuangan, kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu. (22/12).


Wihadi juga menyatakan, sikap PDIP terkait kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dengan saat UU HPP dibentuk. Padahal, panitia kerja yang membahas kenaikan PPN dipimpin oleh PDIP.

Jadi kita lihat ketua pansusnya juga dari PDIP, jadi kalau sekarang PDIP minta penundaan, itu akan menyudutkan pemerintahan Prabowo, kata Wihadi, seperti dikutip. Kedua.

Wihadi kemudian menegaskan, Presiden Prabowo sangat memperhatikan kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan kenaikan PPN atas barang mewah.

Jadi gagasan Pak Prabowo bahwa masyarakat menengah ke bawah akan tetap menjaga daya beli dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah langkah bijak yang dilakukan Pak Prabowo, ujarnya.

Wihadi mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menyebarkan isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Prabowo.

Jadi kalau sekarang ada informasi yang mengaitkan hal itu dengan pemerintahan Pak Prabowo yang seolah-olah memutuskan bahwa hal itu tidak benar, yang benar undang-undang ini adalah produk DPR yang digagas oleh PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden. Prabowo hanya melaksanakan saja,” ujarnya.

“Jadi dalam hal ini kami melihat sikap PDIP terkait PPN 12% itu sangat jauh ke depan, makanya kami ingatkan, kalau mau dukung pemerintah jangan seperti itu, tapi kalau mau ambil langkah oposisi. , maka ini Hak PDIP,” lanjutnya.

Wakil Ketua Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati pun angkat bicara soal kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Saras mengaku heran PDIP kini menolak rencana PPN 12 persen meski sebelumnya partai tersebut menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja Penyusunan UU HPP.

Makanya saya kaget ketika ada kader PDIP bicara di rapat paripurna, tiba-tiba mengutarakan pendapatnya soal PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa tersenyum dan menggelengkan kepala sambil tertawa, kata Sara.

.

“Dalam hati, bagus sekali teman-teman ini membuat konten. Padahal saat itu mereka adalah ketua panitia kerja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen. Kalau menolak kenapa tidak saat mereka menjadi ketua panitia kerja. ?” katanya.

Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.

Keputusan kenaikan PPN pun mendapat penolakan dan kritik, salah satunya dari PDIP.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta Prabowo menunda rencana kenaikan PPN pada rapat paripurna DPR pada 5 Desember mendatang.

“Saya rekomendasikan pada rapat paripurna ini untuk mendukung Presiden Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen,” kata Rieke saat disela.

Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (19/12) juga mengingatkan sederet risiko yang akan terjadi jika PPN 12 persen diterapkan.

Puan meyakini kenaikan PPN akan berdampak pada sektor dunia usaha yakni industri pengolahan, UKM, dan sektor padat karya yang akan terpuruk akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Terakhir, roda perekonomian di sektor riil berpotensi melambat yang dikhawatirkan akan memicu gelombang PHK pada tahun-tahun mendatang, kata Puan dalam keterangannya.

Daftar Barang Yang Dikenakan PPN 12 Persen dan Bebas Bea (Foto: Pahami.id/Agder Maulana)

(blq/dmi)