Berita Geng ART TKI Tawuran di Singapura, Didenda hingga Rp11 Juta

by


Jakarta, Pahami.id

Dua kelompok Tenaga Kerja Asing Indonesia (PMI) di Singapura berkelahi dan menimbulkan keributan dan didenda S$1.000 atau Rp.

Saluran BeritaAsia (CNA) Diberitakan, pengadilan di Singapura pada Selasa (17/9) mendenda seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam ‘geng’ pembantu rumah tangga (ART) karena menyebabkan pelecehan.


WNI tersebut adalah Maesaroh, anggota rumah berusia 35 tahun yang merupakan teman Sriani, seorang PMI yang juga didenda Rp 11 juta pada bulan lalu.

Maesaroh dan Sriani bertengkar dengan sekelompok anggota rumah tangga Indonesia lainnya di dekat Stasiun MRT Paya Lebar pada 19 Mei. Video pertengkaran mereka pun viral di media sosial.


Kelompok yang ribut bersama Maesaroh-Sriani adalah Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).

mengikuti CNAKedua geng ini bertengkar setelah Sriani mengunggah beberapa video yang menghina Sulastri. Sulastri yang tersinggung menceritakan kepada teman-temannya.

Siti, teman Sulastri, lalu menyarankan untuk menyerang Sriani.

Pada hari pertengkaran tersebut, Sriani sedang tidur di sudut dekat Kedai Nilai Budget di Dataran Paya Lebar setelah minum alkohol di sebuah pesta.

Sulastri dan kawan-kawan kemudian datang mencari Sriani yang sedang tidur sekitar pukul 14.40 siang. Sulastri menendang tangan Sriani untuk membangunkannya.

Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang berujung keributan dan menarik perhatian orang yang lewat.

Seseorang akhirnya menelepon polisi untuk menangkap anggota rumah tersebut.

Di Singapura, membuat keributan merupakan tindakan kriminal. Pelanggar dapat dipenjara selama satu tahun atau denda hingga S$5.000 atau Rp59 juta.

Maesaroh didenda Rp11 juta dan dibayar lunas karena tidak menerima bantuan hukum dalam Skema Bantuan Hukum Pidana (CLAS).

Sementara itu, Sulastri dan Siti seharusnya diadili pada Selasa, namun keduanya diberi waktu hingga Oktober untuk menunggu keputusan apakah mereka akan dibantu oleh CLAS.

Selanjutnya, Nita rencananya akan disidangkan pada 9 Oktober karena CLAS menolak permohonan bantuan hukumnya.

(blq/rds)